Metode Penelitian
Pada penelitian ini, sebagaimana layaknya suatu penulisan ilmiah, penelitian ini berbentuk yuridis normatif melalui pendekatan studi kepustakaan. Dikarenakan studi berbasis kepustakaan, maka dalam penulisan ini digunakanlah data sekunder yang didapat dari berbagai buku-buku, jurnal, dan undang-undang terkait."Data sekunder terdiri dari bahan hukum sekunder, primer" dan tersier. Setelah data terkumpul lalu data diolah dan dianalisis sehingga dapat ditarik kesimpulan dari pertanyaan yang diajukan pada rumusan masalah
Rumusan Masalah
Bagaimana sejarah hukum dagang di indonesia ?
Apa yang dimaksud dengan hukum dagang ?
PEMBAHASAN
SEJARAH HUKUM DAGANG DI INDONESIA
Terbentuknya KUHD belanda pada tahun 1838 yang berdasarkan pada asas konkordansi, yang mana pada peradilannya berbeda dengan peradilan sipil. Peradilan perdagangan lebih ke khusus. Munculnya KUHD belanda inilah yang menjadi tombak awal pembuatan KUHD di negara kita Indonesia pada tahun 1848. Kemudian pada akhir abad 19 peraturan tersebut berkembang dengan adanya UU kepailitan yang di usung oleh prof. Molengraff yang mana UU tersebut di masukan pada KUHD pada buku bagian ke III. Tentu bila kita telaah hukum dagang di Indonesia kini memiliki dua kitab, yaitu kitab dagang umum dan kitab hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
Hukum dagang merupakan semua peraturan yang seluruhnya diobjekan untuk mengatur dan sanksi-sanksi terhadap perbuatan manusia di dalam usaha untuk menjalankan perdagangan. Hukum dagang pada KUHP perdata yang mengartikan bahwa berbagai ikatan-ikatan perjanjian yang antara kedua belah pihak menghasilkan suatu perikatan yang dilindungi oleh negara. Pada inti hukum dagang ialah suatu perikatan yang mana satu dengan satunya saling mengikat. Hukum dagang pada intinya merupakan suatu hukum perdata yang sempit.
Pada dasarnya hukum perdagangan dengan perdata merupakan suatu peraturan yang saling mengikat. Dimana hukum dagang merupakan suatu peraturan yang mengikat dan menghasilkan sanksi terhadap pelaku yang melanggar peraturan tersebut. adapun hukum mengikat atau perikatan yang dimaksud ialah hukum yang mengatur tentang dua pihak atau lebih yang dimana satu pihak lainya menimbulkan perikatan berupa perjanjian pada misalnya jual beli, asuransi, pengangkutan, komisioner, PT, CV dan firma.
Bila kita lihat apa saja hubungan erat antara hukum dagang dan perdata bisa kita lihat pada pasal 1 KUHD yaitu "Kitab Undang-undang Hukum Dagang, selama dalam Kitab Undang-undang ini terhadap Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan khusus, maka berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam Undang-undang ini."