Untuk menjaga keseimbangan antara pemerintah dan rakyat, khususnya agar hukum positif yang berlaku di Indonesia tidak didukung oleh Pemerintah saja,
adalah penerapan kaidah-kaidah hukum Acara (Pidana, Perdata, Administras dan sebagainya) yang mampu menjamin perlakuan secara berperikemanusiaan dan yang
menjamin pemeriksaan perkara dengan cara yang subjektif dan objektif (tidak berat sebelah). Semua ini mengharuskan peningkatan dan penyempurnaan peranan badanbadan peradilan, yang tidak boleh menjadi penyambung daripada kekuasaan
eksekutif, atau berat sebelah pada kepentingan perseorangan (pihak yang berpekara),atau secara lisan tetap berpegangan pada kaidah-kaidah hukum yang lama.
Dalam usaha ini para notaris, pengacara dan lembaga-lembaga bantuan hukum,disamping penelitian hukum dan pendidikan hukum (forma dan non-formal)
merupakan unsur-unsur yang secara langsung (yaitu dalam proses peradilan) maupun secara tidak langsung (dalam proses pembentukan Hukum Nasional). ikut
menentukan corak Hukum Nasional kita.
PENULIS : Rifqi Andi Pratama
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung
Meilan Arsanti M. Pd
(Dosen FKIP Universitas Islam Sultan Agung)Â