(kontrak-kontrak) dan Hukum Tertulis (perundang-undangan termasuk keputusan-keputusan pemerintah), sedangkan Hukum Adat menjadi pelengkap,yaitu mengatur hal-hal yang tidak atau belum diatur oleh Hukum Tertulis atau
Hukum Kebiasaan. Jika pada saat ini masalah-masalah pemilikan tanah masih merupakan persoalan penting, maka di masa yang akan datang penggunaannya akan
menjadi lebih penting seperti halnya dengan penggunaan dan pemanfaatan hak-hak miliknya yang lain. Juga Hukum Perusahaan bertambah penting dimana perlu
diusahakan adanya bentuk-bentuk usaha dari yang paling sederhana sampai bentuk perusahaan yang menggunakan modal asing dan teknologi maju. Dengan demikian
akan lebih terjamin dinamika dan keadilan dalam dunia usaha.
Tidak perlu kiranya masih dijelaskan bahwa bidang- bidang Hukum Perbankan,Patent, Perburuhan, Pengangkutan juga akan bertambah penting. Lagi pula Hukum Internasional akan secara lebih langsung mempengaruhi Hukum Nasional daripada
di masa-masa yang berakhir sehingga timbul bidang-bidang hukum yang baru, yang banyak mengandung aspek-aspek Hukum Internasional, seperti Hukum Lingkungan,
Hukum Laut Internasional, Hukum Angkasa, Hukum Moneter Internasional, Hukum Peradilan Teknologi, Hukum Ekonomi, Hukum Telekomunikasi, Hukum Peri Kemanusiaan dan masih banyak lagi.
Dalam suatu negara kesejahteraan dan dengan meningkatnya pembangunan,peranan aparatur administrasi negara akan semakin meningkat, sehingga kaidah-kaidah Hukum Administrasi negara akan bertambah. Pembuatan Hukum Tertulis
untuk sebagian besar ada di tangan pemerintah, baik dalam bentuk-bentuk Hukum Administrasi Negara maupun dalam hal perancangan undang-undang yang (seperti
bagi penyusunan GBHN) memiliki informasi yang paling lengkap.Â