pembentukan,penerapan dan penegakan dari hukum yang akan dibentuk. Dapat juga dikatakan bahwa politik hukum merupakan upaya menjadikan hukum sebagai proses pencapaian tujuan negara.
 Selain itu, politik hukum juga merupakan jawaban atas pertanyaan tentang mau diapakan hukum itu dalam perspektif formal kenegaraan guna mencapai tujuan negara.
Dengan pengertian-pengertian tersebut, maka pembahasan politik hukum untuk mencapai satu sistem hukum nasional mencakup beberapa hal yaitu,1. Tujuan
negara atau masyarakat Indonesia yang diidamkan sebagai orientasi politik hukum, termasuk nilai-nilai dasar tujuan negara sebagai pemandu politik hukum. 2.Sistem
hukum nasional yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. 3. Perencanaan dan kerangka pikir dalam perumusan kebijakan
hukum. 4.Isi hukum nasional dan faktor-faktor yang memengaruhinya serta pemagaran hukum dengan prolegnas dan judicial review, legislative review, dan
sebagainya.
Proses pembentukan Hukum Nasional bukanlah merupakan proses yang mudah, apalagi karena Indonesia merupakan masyarakat yang pluralistik serta menghendaki
masyarakat yang seimbang, maka setiap masalah dan kebijakan hukum perlu diteliti menangani kasus demi kasus, terutama untuk semua kasus hukum, apalagi bagi
semua daerah hukum dan bidang hukum akan mengakibatkan ketidakadilan.
Dalam perspektif Hukum Nasional dapat dikatakan bahwa, Hukum Nasional indonesia akan lebih berupa Hukum Kebiasaan yang bersumber pada perjanjian-perjanjianÂ