Untuk mengetahui kedudukan politik hukum dalam sistem hukum nasional, kita terlebih dahulu harus mengetahui masyarakat yang bagaimana yang dicita-citakan
oleh rakyat Indonesia. Baru setelah diketahui masyarakat yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia, barulah dapat dicari sistem hukum yang bagaimana yang dapat
membawa rakyat kita ke arah yang dicita-citakan itu, dan politik hukum yang bagaimana yang dapat menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki itu.
Namun, politik hukum itu tidak terlepas dari realitas sosial dan tradisional yang terdapat di negara kita dan di pihak lain, sebagaimana yang salah satu anggota
masyarakat dunia, politik hukum indonesia tidak terlepas dari realitas dan politik hukum Internasional. Dengan demikian faktor-faktor yang akan menentukan politik
hukum nasional itu semata-mata ditentukan oleh apa yang kita cita-citakan, atau tergantung pada kehendak pembentuk hukum, praktisi atau para teoretisi belaka,
akan tetapi ditentukan oleh perkembangan hukum di negara lain, serta perkembangan hukum internasional. Dengan kata lain ada faktor-faktor di luar
jangkauan bangsa kita yang ikut menentukan politik hukum di masa kini dan di masa yang akan datang.
Politik hukum sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun.
 Definisi ini mencakup ius constitutum atau hukum yang berlaku di wilayah negara pada saat ini dan ius constituendum atau hukum yang akan
diberlakukan di masa mendatang. Politik hukum adalah kebijakan yang menentukan dan menjadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu yang di dalamnya mencakuparah, bentuk,