Mohon tunggu...
Rifqi Alghifari
Rifqi Alghifari Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA-SARJANA 1

Saya ingin lebih menta hidup saya lebih baik-olahraga-mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pancasila Sebagai Dasar Kesatuan

8 Oktober 2024   10:02 Diperbarui: 11 Oktober 2024   12:00 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang sangat penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Sebagai ideologi negara, Pancasila tidak hanya menjadi pedoman dalam bernegara, tetapi juga menjadi landasan hidup bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila berfungsi sebagai pengikat dalam masyarakat yang beragam, baik dari segi budaya, suku, maupun agama, untuk menciptakan stabilitas dan keharmonisan.

Makna Pancasila dalam Kesatuan Bangsa

Pancasila terdiri dari lima sila yang saling melengkapi. Setiap sila memiliki makna penting dalam menjaga kesatuan bangsa. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi panduan dalam hidup berbangsa, sehingga masyarakat yang berbeda-beda dapat hidup bersama dengan rukun. Dengan mengamalkan Pancasila, diharapkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tetap terjaga.

Pancasila sebagai Pedoman Kebijakan

Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi landasan bagi semua kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Setiap keputusan yang diambil harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila, agar tercipta masyarakat yang adil dan harmonis. Dengan demikian, Pancasila bukan hanya sebuah teori, tetapi juga diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan pemerintahan.

Kesimpulan

Pancasila sangat penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang beragam. Pancasila bukan hanya sekadar simbol, tetapi juga pedoman yang mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dengan menerapkan Pancasila, kita dapat terus menjaga harmoni dan persatuan di Indonesia.

Referensi:

Sukarno. (1965). Pancasila: Dasar Filsafat Negara Indonesia. Jakarta: Penerbit Bulan Bintang.

Harahap, M. (2018). Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun