Part sebelumnya [Part 1]
...
Tercatat dalam rentang waktu 1957 sampai 1958, terdapat 12 negara yang melakukan ekspedisi menuju Antartika. Mereka ialah Afrika Selatan, Amerika, Argentina, Australia, Belgia, Chile, Jepang, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Norwegia, dan Uni Soviet. Negara-negara ini secara total mendirikan 50 stasiun penelitian yang tersebar di beberapa titik di Antartika. Melihat animo yang tinggi dari banyak negara untuk ikut melakukan penelitian di wiliyah ini, maka pada 1961 ditandatangani lah sebuah perjanjian yang dinamakan “Traktat Antartika”.
Dalam perjanjian ini disepakati bahwa larangan bagi setiap negara untuk melalkukan klaim atas wilayah selatan 60⁰ lintang selatan sehingga menjadikan Antartika sebagai wilayah netral. Wilayah netral dalam hal ini diartikan bahwa tidak diizinkan adanya berbagai aktivitas militer atau pertambangan, kegiatan yang diperbolehkan di Antartika hanya seputar penelitian. Walaupun traktat ini mengamanatkan bahwa Antartika merupakan wilayah netral yang dapat dimasuki berbagai negara selama itu berkaitan dengan kegiatan penelitian, di samping itu perjanjian ini juga menyetujui klaim wilayah Antartika oleh beberapa negara yang dilakukan sebelum tahun 1961.
Beberapa negara seperti Argentina, Australia, Prancis, Inggris, Norwegia, Chile dan New Zealand telah menjatuhkan klaimnya atas sebagian wilayah di Antartika. Walaupun klaim ini di akui, tetapi negara-negara ini tidak diperbolehkan untuk melarang peneliti dari negara lain untuk melakukan penelitian atau pengamatan di wilayahnya. Sehingga kebebasan aktivitas penelitian di Antartika masih tetap berlangsung.
Lalu apakah hanya ini yang menjadikan Antartika diinginkan banyak negara didunia? Faktanya lebih dari itu.
Menurut BBC, Antartika memiliki sumber cadangan minyak yang sangat besar, yakni diperkirakan sebanyak 200 miliar barrel. Angka ini jauh mengungguli Kuwait dan Uni Emirat Arab yang selama ini terkenal menjadi salah satu negara penghasil minyak terbesar. Tentu potensi minyak yang teramat besar ini akan menjadi daya tarik berbagai negara untuk ikut menginginkan kepemilikan wilayahnya di Antartika.
Pada tahun 2048 mendatang terdapat potensi traktat Antartika ini diperbarui. Maka akan menjadi menarik apakah status wilayah netral ini akan tetap disepakati atau akan ada perubahan dengan dilonggarkannya status wilayah netral yang dimaksud? Karena jelas perubahan traktat ini akan sangat berdampak pada perkembangan dan keberlangsungan bumi kedepannya.
Disamping itu jika status wilayah netral dicabut maka akan berpotensi adanya perebutan besar-besaran dari banyak negara atas berbagai wilayah di Antartika karena potensi minyak yang teramat besar tersbeut.