Mohon tunggu...
Rifqi Akbar Athallah Lazuardi
Rifqi Akbar Athallah Lazuardi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Freelancer

Seorang yang belajar menulis lewat artikel online

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menilik Kebenaran pada Putusan Mahkamah Konstitusi Pemliu 2024

25 Juni 2024   12:00 Diperbarui: 25 Juni 2024   12:13 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Kecurangan yang terjadi hanya bisa dihentikan oleh aktor-aktor politik yang memiliki kemauan untuk memperbaiki kualitas pemilu. Sebaliknya, apabila aktor-aktor yang terlibat dalam proses pemilu tidak menunjukkan kesediaan untuk menjunjung tinggi penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, maka kekacauan sebelum, pada, dan sesudah pemilu sangat mungkin terjadi. Para aktor politik yang terlibat dalam kompetisi pemilu harus menahan diri dari tindakan ceroboh yang bisa memperburuk situasi. Kalau memang ada kecurangan, para aktor bisa menempuh jalur hukum lewat pelaporan untuk kemudian diproses sesuai prosedur yang mengaturnya, bukan malah merekayasa pelanggaran.

            Selain itu terdapat upaya preventif yang jauh lebih penting dalam mengahdapi situasi seperti ini. Prosesnya tidak bisa instan, karena problem kemanusiaan akan selalu ada seiring dengan keberadaan manusia itu sendiri. Diperlukan sikap santai, bijak, tidak mengumbar emosi dan kebencian. Salah satunya adalah dengan membiasakan pola hidup yang demokratis pada kehidupan sehari-hari. Baik itu di rumah, di kumpulan warga, di kantor, dan sebagainya. Bisa dimulai dari hal yang terkecil dan dari diri sendiri, berlanjut pada komunitas kecil, kemudian terus meluas. Sikap menghargai perbedaan, transparansi, akuntabel, tidak memonopoli kebenaran, dapat dibiasakan pada pola hidup sehari-hari.

DAFTAR PUSTAKA

Indonesia Corruption Watch. (2024). Rilis Media Pemantauan Kecurangan Pemilu. In Indoensia Corruption Watch.

Inggar Saputra, & Firdaus, F. (2023). Penguatan Nasionalisme Millenial Dalam Politik: Studi Kasus Kader Sekolah Penggerak Partisipatif Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia. Antroposen: Journal of Social Studies and Humaniora, 2(2), 129--136. https://doi.org/10.33830/antroposen.v2i2.5582

Susanto, N. H. (n.d.). Menyikapi Isu Kecurangan Pemilu. Detiknews.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun