Mohon tunggu...
Rifqi 1023
Rifqi 1023 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan HAM dalam Hukum Islam

16 Oktober 2023   23:22 Diperbarui: 16 Oktober 2023   23:23 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam hukum Islam, perlindungan hak asasi manusia (HAM) diakui sebagai suatu konsep yang penting. Konsep ini tercermin dalam ajaran-ajaran Islam yang menekankan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan. Beberapa prinsip HAM dalam hukum Islam melibatkan:

Hak Hidup dan Keamanan:

Islam menghormati hak setiap individu untuk hidup dan merasakan keamanan. Tindakan yang membahayakan nyawa seseorang dilarang dalam ajaran Islam.

Kesetaraan di Hadapan Hukum:

Konsep keadilan dalam Islam menuntut kesetaraan di hadapan hukum. Semua individu, tanpa memandang suku, agama, atau status sosial, memiliki hak yang sama di mata hukum.

Kebebasan Beragama:

Islam menghormati kebebasan beragama dan meyakini bahwa setiap individu memiliki hak untuk memilih dan menjalankan keyakinan agamanya.

Hak Kepemilikan:

Hukum Islam memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan dan mengatur aspek-aspek terkait seperti warisan dengan prinsip keadilan.

Perlindungan Terhadap Kekerasan:

Hukum Islam menentang segala bentuk penindasan, kekerasan, atau perlakuan yang tidak adil terhadap individu atau kelompok.

Hak Privasi:

Meskipun konsep privasi mungkin tidak diuraikan secara rinci dalam naskah-naskah klasik Islam, nilai-nilai privasi dan kehormatan individu ditekankan.

Penting untuk dicatat bahwa interpretasi dan implementasi prinsip-prinsip ini dapat bervariasi tergantung pada konteks sosial, budaya, dan pengaturan hukum dalam suatu negara atau masyarakat Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun