Maka daripada itu, diharapkan kebijakan-kebijakan tersebut dapat dilaksanakan oleh pemerintah agar ketidakadilan dalam pelayanan kesehatan antara layanan BPJS dengan layanan kesehatan berbayar dapat diatasi, sehingga dapat menerapkan layanan kesehatan yang adil dan merata di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!