Sebuah goresan pena mempunyai kekuatan yang sangat luar biasa. Setiap goresan, jeda, titik akan mengantarkan siapapun dalam posisi baik maupun buruk. Goresan pena akan menggambarkan berita maupun informasi, jika tanpa kebijaksanaan akan memicu sebuah chaos di sebuah negeri.
Saat ini, goresan pena tergantikan oleh jari-jemari dan editan gambar maupun video seiring majunya teknologi. Apakah itu salah? pastinya selama digunakan dengan niat baik, orang baik, maka akan menghasilkan buah yang baik.
Mengawali sebuah berita kemudian diangkatlah perbincangan di sebuah media massa. Perlakuan dan tindakan tidak berprikemanusiaan yang mengandung unsur kekerasasan dan pembulian, pastinya tidak dapat dimaklumi, ditolerir, atau diabaikan. Semua itu ada ranah hukum yang semua rakyat akan dukung demi mewujudkan keadilan.
Namun, apa kabarnya jika suatu ranah pribadi, merembet, memberi stigma buruk pada sebuah institusi hingga mengeneralisasi semua pegawai yang di dalamnya. Sebuah asumsi tanpa ada penelaah lebih lanjut, analisis, maupun pembuktian.
Jari-jemari oleh siapa pun yang bisa dianggap kurang bertanggung jawab, memperkeruh hingga menggiring opini buruk. Mengabarkan sesuatu yang belum benar dan pasti, apalagi sama halnya akan memberikan dampak yang sama terhadap kekerasan fisik. Bahkan lebih dan sangat melampaui batas.
Hujatan yang berupa asumsi, dan seruan, merembet, membawa berita ini hingga pada ajakan yang negatif. Apakah benar sebagai rakyat yang menjunjung kedaulan dan kemerdekaan suatu negeri, enggan untuk berkontribusi bagi tanah airnya. Membuat seruan untuk enggan berpartisipasi membayar pajak adalah sebuah seruan negatif yang menciderai keutuhan bangsa.
Sebagai salah satu bagian dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, kami semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di dalamnya, ditanamkan Nilai-Nilai Kementerian.
Lima nilai tersebut ialah integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan. Integritas, sebagai tonggak dan pondasi untuk bertindak, akan selalu dijaga setiap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di manapun berada, kapan pun, dan pada situasi apapun. Begitu pula dengan instansi dalam negeri, dan swasta lainnya, pasti mempunyai nilai-nilai luhur yang sama.
Berangkat sejak tahun 1980-an, DJP mencanangkan dan melaksanakan Reformasi Perpajakan sebagai bentuk transformasi untuk menghasilkan kebijakan yang adil sesuai sila ke lima Pancasila, yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
Tanpa melakukan diskriminasi, karena semua manusia di mata Tuhan Yang Maha Esa adalah sama, sesuai sila pertama, “Ketuhanan yang Maha Esa”, menjauhi kezaliman, sesuai sila kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradap”. Demi menjaga keutuhan bangsa sesuai sila ketiga, “Persatuan Indonesia”, dengan sistem mufakat, yaitu “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”.