Mohon tunggu...
Rifky Adriandra Hadis
Rifky Adriandra Hadis Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Seorang mahasiswa yang sedang mempelajari kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Bersiap Menyambut Kendaraan Berbasis Listrik

18 September 2020   17:09 Diperbarui: 18 September 2020   17:22 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Saat ini, kendaraan bermotor di Indonesia masih mengandalkan bahan bakar fosil sebagai bahan bakarnya. Akan tetapi, bahan bakar fosil bukanlah sumber energi yang berkelanjutan karena akan habis jika digunakan terus menerus. Menurut CEO dari British Petroleum, Tony Hayward, cadangan minyak di bumi hanya akan bertahan selama 42 tahun lagi. Selain itu, emisi gas dari kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar fosil tidak ramah lingkungan. 

Oleh karena itu, melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, pemerintah memutuskan untuk melakukan percepatan pengadaan kendaraan bermotor berbasis listrik di Indonesia. Kendaraan berbasis listrik atau yang selanjutnya disebut sebagai KBL merupakan kendaraan yang mengunakan tenaga listrik sebagai bahan bakarnya. Berikut beberapa hal yang menjadi latar belakang dan harus dipersiapkan untuk menunjang percepatan pengadaan KBL di Indonesia.

Polusi udara akhir-akhir ini menjadi masalah serius yang dihadapi oleh Indonesia, terutama di Jakarta dan sekitarnya. Menurut Kepala Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak, meningkatnya jumlah kendaraan bermotor berbahan bakar fosil menjadi penyebab utama polusi udara. Polusi udara tentu akan menyebabkan kerusakan lingkungan dan menganggu kesehatan masyarakat. Hal ini tidak dapat terus dibiarkan, diperlukan sebuah rencana jangka panjang agar masalah ini dapat diatasi. Salah satunya yaitu dengan memperbanyak KBL di Indonesia. 

Selain tidak mengeluarkan gas emisi yang merusak lingkungan, sumber tenaga yang digunakan oleh KBL juga termasuk energi terbarukan sehingga energi yang dibutuhkan untuk KBL tidak akan habis. Berbeda dengan bahan bakar fosil yang tidak lama lagi akan habis. Untuk mendukung operasional KBL, tentu diperlukan pasokan listrik dan infrastruktur pendukung lainnya. Salah satu infrastruktur pendukung KBL yaitu Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau yang selanjutnya akan disebut sebagai SPKLU.

Dalam jangka waktu dekat, melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Pasal 23 Ayat 2, pemerintah telah memutuskan untuk menugaskan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk menyediakan infrastruktur pendukung KBL mulai dari menyediakan tenaga listrik hingga SPKLU. Penugasan kepada PLN hanya bersifat sementara, hanya sebagai pionir pembangunan SPKLU di Indonesia. 

Jadi, tidak perlu khawatir bahwa proyek pengadaan KLB dan infrastruktur di Indonesia akan menjadi usaha monopoli oleh PLN. Bahkan, Plt Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani, menyatakan bahwa PLN membuka kesempatan kepada pihak swasta untuk bekerjasama dalam menyediakan alat pengisian energi kendaraan listrik atau SPKLU. 

Terbukanya kesempatan bagi pihak swasta untuk bekerjasama dengan PLN ini pun masih dalam rangka untuk mendukung Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang pengadaan KLB. Selain itu, Plt Dirut PLN juga menyatakan bahwa PLN siap mendukung pengadaan KLB dengan menyediakan infrastruktur SPKLU dan sumber tenaga listriknya.

Selain menyediakan infrastruktur pendukung KBL seperti SPKLU dan sumber tenaga listrik, PLN juga memberikan dukungan untuk pengadaan KBL dengan memberikan diskon tambah daya sebesar 75 persen bagi pemilik motor listrik dan diskon 100 persen bagi pemilik mobil listrik. Pemberian diskon ini diberikan agar pemilik KBL tidak perlu mengisi daya baterai KBL di SPKLU dan dapat mengisi daya baterai KBL di rumah masing-masing tanpa perlu khawatir tidak dapat mengisi daya baterai KBL-nya. 

Selain diskon tambah daya, PLN juga memberikan diskon tarif listrik sebesar 30 persen bagi pemilik kendaraan listrik di malam hari mulai pukul 22.00 hingga 04.00, pemberian diskon ini telah berlaku sejak 1 Sepember 2019. Hal ini tentu sangat mendukung pengadaan KBL karena akan menarik minat masyarakat untuk menggunakan KBL. 

Bayangkan, pemilik KBL dapat melakukan penghematan yang cukup besar karena tidak perlu membeli bahan bakar fosil yang harganya cukup mahal jika dibandingkan dengan biaya listrik per-KWh untuk mengisi daya baterai KBL. Sebagai contoh, GridOto melakukan percobaan untuk membandingkan biaya yang diperlukan untuk bahan bakar antara mobil listrik BYD e6 dengan Toyota Avanza Veloz 1.5. 

Dari percobaan yang mereka lakukan, untuk jarak tempuh 300km, biaya yang diperlukan untuk mengisi daya BYD e6 adalah Rp89.487 sedangkan untuk bensin yang dikonsumsi Toyota Avanza Veloz dengan bahan bakar jenis Pertalite adalah Rp175.185. Ini berarti biaya yang diperlukan untuk mengisi daya mobil listrik jauh lebih hemat jika dibandingkan dengan biaya yang diperlukan untuk mengisi bensin mobil konvensional.

Dalam rangka mendukung pengadaan KBL di Indonesia, PLN tidak hanya bekerja sendiri untuk menyediakan infrastruktur SPKLU dan tenaga listrik. Salah satu langkah lain yang dilakukan oleh PLN yaitu melakukan kerja sama dengan 20 instansi dari berbagai bidang dengan menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) pada Rabu, 16 Oktober 2019 dalam rangka pengembangan SPKLU dan infrastruktur pendukung KBL lainnya. 

Banyaknya perusahaan yang bersedia untuk bekerja sama dengan PLN dalam rangka percepatan pengadaan KBL merupakan pertanda yang baik. Hal ini berarti Indonesia memang bersungguh-sungguh dalam melakukan pengadaan KBL. Pengadaan KBL ini memang perlu dilakukan secepatnya mengingat sudah semakin buruknya kualitas udara di Indonesia terutama di Jakarta yang dikhawatirkan akan merusak lingkungan dan akan membawa dampak buruk bagi masyarakat dan negara.

Akan tetapi, hingga saat ini, lebih dari 50 persen pembangkit listrik di Indonesia bertenaga uap. PLTU sendiri disinyalir sebagai salah satu penyumbang zat polutan yang menyebabkan terjadinya polusi udara di Jakarta. Dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019 Pasal 3 disebutkan bahwa salah satu maksud dilakukannya percepatan pengadaan KBL yaitu untuk melindungi lingkungan dari bahaya polusi udara. 

Jika listrik yang digunakan oleh KBL masih merupakan listrik yang dibangkitkan dari PLTU, maka hal tersebut hanya seperti memindahkan emisi gas polutan dari knalpot kendaraan konvensional menuju ke cerobong PLTU. Bagaimana tidak, bertumbuhnya jumlah KBL pasti akan diikuti dengan bertambahnya beban listrik. 

Bertambahnya beban listrik itu sendiri tentu akan membuat kerja PLTU semakin maksimal sehingga akan membuat gas polutan yang dihasilkan akan semakin banyak dan akan membuat udara tercemar. Oleh karena itu, jika pemerintah memang benar-benar melakukan percepatan pengadaan KBL di Indonesia dalam rangka untuk melindungi lingkungan, pemerintah juga harus memikirkan dan membangun lebih banyak lagi pembangkit listrik yang menggunakan energi terbarukan seperti PLTA, Tenaga Angin, PLTS, dan Tenaga Panas Bumi.

Dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 mengenai percepatan pengadaan kendaraan bermotor berbasis listrik di Indonesia merupakan langkah tepat yang dilakukan oleh pemerintah. Memang sudah seharusnya Indonesia mulai beralih ke energi terbarukan agar tidak kalah saing dengan negara lainnya. 

Selain untuk mengantisipasi akan habisnya bahan bakar fosil dalam kurang lebih 40 tahun ke depan, pengadaan KBL di Indonesia sendiri tentu akan membawa banyak manfaat bagi masyarakat dan negara. Mulai dari tidak akan habisnya sumber tenaga listrik untuk mengisi daya baterai KBL, lebih hematnya biaya yang dibutuhkan untuk operasional KBL, hingga dapat melindungi lingkungan karena KBL tidak menghasilkan gas polutan asalkan sumber tenaga listrik yang digunakan juga berasal dari pembangkit listrik yang ramah lingkungan dan terbarukan.

REFERENSI

  • Alfons. 2019. PLN Ikat Kerja Sama 20 Mitra Demi Infrastruktur Mobil Listrik.
  • Embu, Wilfridus Setu. 2019. PLN Buka Peluang Kerja Sama dengan Swasta Sediakan Pengisian Energi Mobil Listrik. 
  • Herdianto, Radityo. 2019. Membandingkan Biaya Konsumsi Sumber Tenaga Mobil Listrik Vs Bensin.
  • Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
  • Tim CNN Indonesia. 2019. 5 Latar Belakang Indonesia Butuh Akselerasi Kendaraan Listrik.
  • Wicaksono, Pebrianto Eko. 2019. PLN Siap Penuhi Kebutuhan Energi Kendaraan Listrik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun