Pernikahan  dini dapat memiliki banyak konsekuensi kesehatan yang negatif. Angka pernikahan  dini yang tinggi dapat meningkatkan risiko kematian ibu dan bayi, menurut Laporan Survei Perkawinan Anak Indonesia. Selain itu, juga berdampak buruk bagi kesehatan anak nantinya.Â
Selain itu, wanita di bawah usia 20 tahun memiliki organ reproduksi yang belum matang, sehingga hubungan seksual  berisiko menimbulkan berbagai penyakit, termasuk kanker serviks dan kanker payudara. Â
Pernikahan dini antara laki-laki dan perempuan yang belum matang secara emosional rentan terhadap perdebatan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga yang dapat menimbulkan trauma bahkan kematian pada korbannya.Â
Selain itu, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga dapat mempengaruhi semangat anak pasangan. Hal ini dikarenakan anak  kurang waspada dan kurang betah di rumah. Oleh karena itu, semua elemen negara harus memiliki kepedulian yang sama untuk mencegah  pernikahan dini.Â
Hal ini dapat dimulai sejak usia dini, misalnya melalui pendidikan agama yang baik. Remaja dengan hasrat seksual yang kuat harus menyadari bahwa meningkatkan ibadah dan mengetahui batas usia pernikahan dapat mencegah mereka dari  hubungan seksual dini.Â
Orang tua juga harus memprioritaskan masalah pribadi anak-anaknya. Misalnya, seorang gadis mengajar cara memasak di luar sekolah. Sebaliknya, anak laki-laki diberi tugas untuk melakukan berbagai hal  positif dan produktif. Anak-anak juga perlu menjauhi hubungan negatif.Â
Karena pergaulan seperti itu sangat salah paham bagi anak-anak, terutama anak di bawah umur.
 Menurut UU Perkawinan, usia minimum untuk menikah adalah 19 tahun untuk pria dan  16 tahun untuk wanita. Namun dari sisi kesehatan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Federal (BKKBN) telah menetapkan batas usia  ideal untuk menikah  fisik dan mental.Â
Ini setidaknya 21 untuk wanita dan 25 untuk pria. Oleh karena itu,  setiap pasangan harus bisa menghitung usia  ideal menikah untuk diri mereka sendiri, demi kesehatan mereka dan untuk menghindari dampak buruk lainnya.
Solusi yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya pernikahan dini adalah melakukan Pendidikan Anak Karena semakin tinggi pendidikan seorang Anak, semakin kecil kemungkinan ia menikah sebelum usia 18 thn. Dan meningkatkan pendidikan Anak dapat memutus lingkaran setan kemiskinan akibat pernikahan dini. Melakukan Pemberdayaan Anak, Pemberdayaan Anak bisa dilakukan dengan cara memberikan support dan pengetahuan tentang hak-hak Anak.Â
Sehingga bisa memperbaiki perspektif negatif tentang Anak. Dan melakukan Pemberdayaan kepada masyarakat untuk membantu hak-hak Anak Salah satu faktor pernikahan dini adalah orang tua dan stigma masyarakat. Sehingga bila dilakukan pemberdayaan terkait dampak pernikahan dini. Maka akan memperbaiki pola pikir masyarakat untuk tidak melakukan pernikahan dini pada anak.