Mohon tunggu...
RIFKY ASTRIANSYAH
RIFKY ASTRIANSYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum

cinta ditolak tasbih bergerak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kamu Bisa Hidup Tanpa Kebaikan tetapi Tidak Bisa Hidup Tanpa Adanya Ketidakadilan

13 Desember 2022   20:39 Diperbarui: 9 Februari 2023   08:46 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam kajian filsafat, keadilan telah menjadi topik pembahasan yang serius sejak kemunculan filsafat Yunani. Perdebatan tentang keadilan sangat luas, mulai dari keadilan etis, filosofis, hukum dan sosial. Banyak orang berpikir bahwa apakah Anda bertindak adil atau tidak adil tergantung pada kekuatan dan kekuasaan Anda. Bersikap adil tampaknya cukup sederhana, tetapi tentu saja itu tidak benar jika diterapkan dalam kehidupan manusiamenginspirasi pengetahuan tentang keadilan. Semua ini melibatkan filosofi yang sangat berbeda dalam ruang dan waktu.

Hukum adalah contoh materi atau bentuk, yang merupakan subjek filsafat..Berbicara mengenai keadilan tentunya menjadi tujuan yang ingin dicapai oleh setiap orang. Kata keadilan mengacu pada banyak hal dalam hidup. Keadilan sering diartikan sebagai keadaan dimana kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban yang sama. Tetapi beberapa menafsirkan keadilan sesuai keinginan mereka. Keadilan biasanya tercermin dalam sikap pemimpin. Pemimpin yang baik biasanya baik kepada bawahannya. Seorang pemimpin adalah seseorang yang menjaga keadilan di antara rakyatnya .

Dalam konteks  pengadilan, keadilan berarti menegakkan kebenaran. Namun, perlu dicatat bahwa perlakuan yang adil di dunia nyata tidak menyiratkan pemerataan, melainkan derajat keadilan itu relatif dan menetapkan sesuatu pada tempatnya atau sesuai kebutuhan. Penilaian keadilan tidak hanya dipengaruhi oleh hasil keputusan tertentu, tetapi juga oleh proses atau cara pengambilan keputusan tersebut. Mengikat sesuatu agar tidak berbeda satu sama lain, baik nilai maupun ukurannya. Keadilan menyiratkan suatu tuntutan. bahwa orang memperlakukan satu sama lain sesuai dengan hak dan kewajiban manusia, perlakuan ini tidak pandang bulu atau preferensial. 

Ketika keadilan lemah, prasangka tumbuh lebih kuat, ketika seseorang memperlakukan Anda dengan tidak adil, Anda bisa melupakannya, tetapi jika Anda melakukannya, Anda akan mengingat selamanya Apa yang benar dan benar, itulah yang saya pedulikan, itulah yang saya minta, dan itulah milik saya. tujuan dalam hidup. Anda mulai salah ketika menyarankan agar kami menghormati banyak pendapat tentang baik dan buruk, benar dan saleh, dan hormat dan rendah hati.

Biarlah keadilan ditegakkan, meski dunia hancur, Beta Setajam apa pun pedang keadilan, ia tidak akan memenggal kepala orang yang tidak bersalah. Lemah dalam menilai orang lain, tetapi kejam dalam menilai diri sendiri Kesadaran adalah keadilan, yang keputusannya tidak bisa dibandingkan. Hati nurani adalah suara kebenaran dan keadilan yang abadi, suara yang tidak dapat dibungkam oleh apa pun. Kebenaran adalah kebenaran dalam pernyataan atau tindakan. Keadilan tidak hanya harus dilakukan, tetapi juga diakui dan dilaksanakan. Tugas terpenting anggota masyarakat adalah membela keadilan. 

Ketidakadilan sering membuat orang kecewa, marah bahkan  kesal. Hati nurani adalah keadilan, yang keputusannya tidak dapat dibandingkan. Hati nurani adalah suara kebenaran dan keadilan yang abadi, suara yang tidak dapat dibungkam oleh apa pun. kebenaran dalam pernyataan atau tindakan.Betapapun tajamnya pedang keadilan, itu tidak akan memotong kepala orang yang tidak bersalah. Lemah dalam menilai orang lain, tapi keras dalam menilai diri sendiri.Tugas utama anggota masyarakat adalah membela keadilan.Kebebasan adalah nama lain dari keadilan.

Keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus dipercaya.Lebih bijaksana menghindari ketidakadilan secara diam-diam daripada menaklukkannya dengan perselisihan.Keadilan tanpa kebijaksanaan tidak mungkin.Keadilan tidak ada dalam hukum tertulis, tetapi dalam hati nurani hakim yang melaksanakannya.Orang yang tidak menjalankan keadilan lebih menderita dari pada orang yang mengalami ketidakadilan. Sesuatu yang tidak adil pasti tidak menguntungkan siapa pun. Maka apa yang adil tidak dapat merugikan siapa pun. Tidak ada kebenaran kecuali dalam kebenaran, tidak ada kebahagiaan kecuali dalam kebenaran.

Keadilan merupakan setiap orang wajib diperlakukan menggunakan hak-haknya seperti yang dijelaskan dalam pasal Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. HAM juga merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.HAM bersifat universal. Artinya, dimiliki oleh setiap orang tanpa memandang suku, agama, ras, atau golongan. 

Diperlakukan menggunakan sewenang-wenang. Keadilan jua mampu ditinjau menurut sudut pandang aturan yg adalah seluruh orang akan menerima hak & diperlakukan secara sama pada hadapan aturan. Keadilan berarti sifat perbuatan, perlakuan yang adil. Keadilan mengharuskan setiap orang menerima haknya tanpa terkecuali. Tujuan menurut adanya keadilan merupakan supaya mampu mencapai kesejahteraan bagi semua masyarakat negara Indonesia.

Hukum melindungi dan menjamin hak-hak anggota masyarakat agar keadilan terwujud dalam masyarakat. Aturan hukum dapat berlaku adil bagi semua warga negara dan tentunya setiap orang memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum dan diperlakukan sama di hadapan hukum.

Dari penjelasan diatas mari kita tegakkan nilai nilai yang terkandung dalam pancasila terutama sila ke lima yaitu "keadilan bagi seluruh rakyat indonesia" Maksudnya di sila ini perlakuan yang adil dalam segala hal,serta keadilan itu mencakup seluruh rakyat Indonesia tidak terkecuali, Setiap masyarakat harus mengembangkan sikap kekeluargaan, gotong royong, rajin, peduli dan adil antar sesama makhluk sosial .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun