Mohon tunggu...
rifky panjiarfiansyah
rifky panjiarfiansyah Mohon Tunggu... Jurnalis - mahasiswa

hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Yuridis terhadap Kesetaraan Akses dalam Mendapatkan Keadilan di Indonesia

6 November 2024   18:39 Diperbarui: 6 November 2024   18:39 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keadilan merupakan sebuah sikap yang menghasilkan sesuatu yang setara sesuai dengan porsi masing masing. Keadilan dalam hukum yaitu harus setara dan sama di mata hukum tanpa memandang status sosial. Hukum yang tidak tunduk pada keadilan, maka tujuan hukum itu sendiri pun sulit untuk diwujudkan. 

Keadilan ini bertujuan agar semua masyarakat Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama dalam situasi yang sama, sehingga masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum tanpa terkecuali. Penegak hukum harus menghasilkan Keputusan yang adil dengan prosesnya yang bersifat transparan dan seimbang. Namun pada kenyataan di lapangan, proses hukum yang ada masih sering kali dipengaruhi oleh uang. 

Masyarakat yang memiliki status sosial menengah ke atas sering kali lebih mudah mendapatkan keadilan dibandingkan masyarakat yang memiliki status ekonomi menengah kebawah. Perbedaan status sosial sangat berpengaruh dalam proses penegakan hukum. Perbedaan status sosial antara masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah dengan masyarakat dengan ekonomi menengah keatas atau antara golongan lemah dan penguasa, sangat menentukan dalam akses keadilan dengan situasi yang sama. 

Maka dari itu, muncullah suatu istilah bahwa "hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas", yang berarti dalam negri ini lebih kejam menghukum masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah di bandingkan masyarakat yang memiliki uang. 3 Di negara Indonesia ini, tidak kurang dalam menciptakan generasi yang cerdas, namun sangat kurang dalam menciptakan generasi yang jujur. Problematika yang menyebabkan kurangnya keadilan bagi masyarakat menengah kebawah dipengaruhi oleh beberapa factor, anatara lain :

Tindakan korupsi oleh penegak hukum, yang menyebabkan orang yang memiliki uang lebih cepat mendapatkan keadilan,

Masyarakat yang melakukan segala Upaya untuk menang dihadapan hukum, bukan keadilan,

Hakim yang menempatkan dirinya sebagai corong undang undang, padahal tugas hakim tidak hanya menegakkan hukum namun juga untuk keadilan dan kemanfaatan masyarakat.

Dalam mengatasi terjadinya ketidaksetaraan dalam mendapatkan keadilanantara masyarakat menengah keatas dan masyarakat menengah kebawah diperlukannya bantuan hukum guna mewujudkan peradilan yang yang jujur dan adil. 

Dalam pasal 18 ayat 4 Undang Undang Hak Asasi Manusia, mengatakan bahwa : "Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap". Pasal tersebut dapat di menjadi pedoman masyarakat Indonesia dalam mencari keadilan di negara ini. 

Ada pula bantuan hukum yang telah di atur dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, menyatakan bahwa tujuan dari bantuan hukum adalah untuk menjamin dan memenuhi hak Penerima Bantuan Hukum dalam mendapatkan akses keadilan. Pedoman dalam mendapatkan keadilan sudah tertera dalam undang undang, namun perlu pula penegak hukum yang jujur serta tidak korupsi agar masyarakat yang menengah kebawah mudah pula dalam mendapatkan keadilan.

IV. KESIMPULAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun