Mohon tunggu...
Rifki Thalib
Rifki Thalib Mohon Tunggu... -

rakyat Biasa lulusan Teknik Industri Tinggal di Bumi Tadulako.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dinilai Kinerja "Buruk", Kapolres Palu Akan SP3 Kasus Pembunuhan Anak

29 Juli 2015   21:35 Diperbarui: 11 Agustus 2015   22:40 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masih ingat Pembunuhan Muhammad Rizki (9) bocah SD yang tewas di penginapan tora tora Palu yang hingga saat ini belum membuahkan hasil dalam menangkap Pelaku dan menggungkap siapa dibalik semua ini, Muhammad Rizki sejak ibu angkatnya meninggal sudah mendapat perlakuan berbeda yang tidak terurus dengan baik serta Muhammad Rizki mengadukan kekerasan yang dialami kepada kakak angkatnya dan melaporkan kepada Polres Palu bersama kakak angkatnya. Muhammad Rizki adalah Saksi korban dalam perkara penganiayaan dari pembantu ayah angkatnya yang bernama Imsak Salawali namun sang pembantu dalam pekara penganiayaan tidak ditahan oleh Polisi atas permintaan sang majikan dengan tidak ditahannya Pelaku bisa leluasa menjemput korban disekolah dan ditemukan tewas secara mengenaskan di Penginapan tora tora dan hingga saat ini Polres Palu masih terus mencari Imsak Salawali yang berstatus DPO.  Mengingat tersiar kabar meninggalnya Imsak Salawali seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) di Jakarta Polres Palu menyampaikan pada koran harian Mercusuar Palu pada tanggal 13 juli 2015  ingin SP3 kasus pembunuhan anak karena pelaku meninggal,  dalam kasus tersebut diperlukan transparansi dan keterbukaan kasus tersebut kepada keluarga dan Masyarakat secara jelas, hingga saat ini dimana letak alamat Imsak Salawali meninggal masih ditutup rapat oleh Polres Palu tentu menimbulkan tanda Tanya ada apa dibalik ini karena kami mempunyai Tim juga untuk perkara tersebut dalam membantu pengungkapan, hasil Test Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) sangat diperlukan karena Imsak Salawali adalah DPO karena standartnya harus dibuktikan dan penyebab kematian imsak salawali tentu harus buktikan juga melalui otopsi secara terbuka apakah wajar atau tidak wajar, karena selama tidak melalui kedua proses tersebut pembuktian DNA dan otopsi akan menimbulkan spekulasi yang tidak akan ada habisnya sehingga bisa menimbulkan prespektif negative dalam penanganan perkara dan tidak profesionalnya penyidikan. Tidak semangatnya Polres Palu mulai nampak ingin SP3 kasus tersebut yang seharusnya melihat kasus tersebut harus lebih semangat ada apa dengan meninggalnya Pelaku Pengembangan dalam penyidikan harus diprioritaskan untuk membongkar kasus ini serta belum waktunya untuk mengambil kesimpulan yang dirasa masih terlalu dini, surat kematian dan identitas pelaku hanya sebagai pendukung intinya test pada DNA apakah sesuai atau tidak dengan saudara kandungnya karena pelaku dalam status DPO yang cukup meresahkan bila masih berkeliaran karena kejahatan tersebut masuk kategori Extra ordinary Crime (kejatahan Luar Biasa) dan alangkah tidak adilnya bila Test DNA dan Otopsi terhadap DPO tidak dilakukan. Pembunuhan terhadap Muhammad Rizki anak 9 tahun yang menjadi Saksi Korban dalam kasus penganiayaan yang dialami dan kematian Imsak Salawali yang menjadi DPO harusnya pintu masuk Polres Palu untuk terus mengembangkan ada apa penyebab rentetan kematian dalam perkara yang belum selesai ini cukup bahaya bila dibiarkan, dan kami sudah berkordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) tentang meninggalnya Saksi korban, Saksi pelaku, dan hilangnya saksi pembantu. Harapan kepada Bapak Kapolda Sulawesi Tengah untuk secara Prioritas segera membuat tim Pengembangan perkara dan pengusutan apakah benar atas meninggalnya adalah seorang DPO melalui test DNA dan penyebab kematian DPO melalui otopsi apakah ada unsur lain atau tidak bila dirasa Polres Palu belum mampu melakukan hal tersebut karena kami sebagai keluarga belum puas selama kedua proses tersebut belum dilakukan dan kami akan kawal terus hingga tuntas karena kasus tersebut terdapat 2 (dua) perkara Penganiayaan dan Pembunuhan. Semoga Bapak Kapolda dapat membantu Polres Palu apalagi kasus Pembunuhan Anak tersebut masih ditangani dilevel Polsek Palu Barat yang dirasa cukup mengkhawatirkan bila dilihat dari Undang-Undang nomor 23 Tentang Perlindungan Anak karena kasus tersebut menjadi sorotan 5 lembagaKomisi Negara yaitu KompolNas, KomNas Ham, KPAI , LPSK, Ombusman, bahkan Anggota DPRD Kota Palu dan LSM anak yang tergabung Koalisi Anti Kekerasan Perempuan dan Anak (KAKPA) Palu yang hingga saat ini kami selalu berkoordinasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun