Mohon tunggu...
Muhammad Ridki Kurniawan
Muhammad Ridki Kurniawan Mohon Tunggu... Jurnalis - Admin of rifkipedia

Developer of Rifkipedia.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tentang Pandemi dan Kemasyarakatan

3 Juni 2020   05:00 Diperbarui: 3 Juni 2020   05:19 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Re-post dari rifkipedia.com. Dua bulan berlalu, setelah himbauan presiden terkait pandemi yang memasuki status waspada, sebagai upaya pemutusan mata rantai pademi covid-19, menemukan cara dengan #dirumahhaja, (15/03/2020). Dinamika sosial yang bergejolak sangat meningkat drastis pada dua bulan terakhir ini, dari mandeknya aktivitas akademik dan juga mandeknya aktivitas industri. Dalam kondisi yang memperhatikan tentu semua orang mengalami masalah yang sama yaitu krisis ekonomi.

Saya, mengamati banyak kejanggalan dalam kebijakan, seperti halnya phk yang berlangsung diseluruh Indonesia. Ditambah lagi dengan ketidak-siapan pemerintah nasional dalam melawan pandemi ini, ditandai dengan beberapa kebijakan premature, seperti daring dan psbb. Setelah mengamati 

kebijakan yang telah sah dan berlansunng, tentu dihari pertama pelaksanaan hingga sekarang, menuai banyak kontroversi dan intervensi. 

Pertama, daring yang merujuk kapada pelaksanaan aktivitas secara digital online yang tidak memiliki sarana dan prasarana yang siapkan terlebih dahulu, melainkan pihak institusi pendidikan lah yang menyiapkan sarana. Tentu ini sangat aneh bukan ? tidak hanya itu saja, bahkan daring tidak ada anggaran pelaksanaan.

Dan yang lebih kerasa yaitu, kuota internet sebagai indikator masalah, namun pemerintah tak mau tahu lagi, dan menyerahkan masalah ini kepada institusi pendidikan (sekolah/universitas). Berakhir kepada upaya protes yang dilakukan mahasiswa maupun pelajar, untuk mendapatkan hak potongan anggaran kuangan dalam uang pembayaran. Upaya tersebut masih ramai diperbincangkan hingga kini memasuki bulan mei. Lantas upaya pemerintah untuk meng-subsidikan anggaran, gimana ?

Kedua, Beberapa daerah telah menerapkan dan mengesahkan, peraturan daerah (perda) guna untuk penindak-lanjutan atas pemutusan rantai pandemi covid-19, dan berhasil menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa daerah. Upaya yang dilakukan pemerintah daerah ini tergolong berani, dan memberikan sindirian kepada pemerintah nasional yang masih ambigu dalam mengeluarkan kebijakan.

Terutama, statement presiden mengenai tempat per-ibadahan umat islam (masjid) yang harus ditutup sementara, dan dialih fungsikan dirumah. Ditambah lagi dengan semarak idul-fitri atau hari kemenangan umat islam, yang mengharuskan melaksanakan ibadah sholat ied dilapangan, pemerintah nasional justru melarang adanya kegiatan tersebut, begitu yang diungkap mahfud md kemarin (21/05/2020).

Ketiga, Pemerintah nasional hanya melakukan opini publik dan tidak memiliki instruksi tertulis dan ditetapkan sebagai peraturan pemerintah dan presiden. Seperti halnya dengan gejolak keramaian yang dratis dan juga arus mudik, dan pulang kampung, dalam dinamika ini pemerintah dengan santai mengukapkan hal yang tidak seharusnya dilakukan. Terutama kebijakan yang pro-rakyat telah ditunggu banyak orang, karena itu harapan terakhir untuk memutus rantai pandemic covid-19.

Tindakan pemerintah nasional terkesan lama dan kurang responsif, bahkan menimbulkan sindiran terhadap pemerintah nasional akan #indonesiaterserah, ini cukup mengelikan akan peraturan pemerintah dearah yang ditetapkan tidak ada sikap dari pemerintah nasional untuk diperlakukan instruksi pembatasan sosial berskala besar di seluruh Indonesia. Tidak bisa disalahkan ke-masyarakat, apabila ada keramaian, dan itu merupakan kesalahan pemerintah nasional yang lagi duduk ayem, senyum-senyum, seakan tidak peduli terhadap nasib rakyatnya.

Keempat, Dalam masa pandemi ini banyak sekali orang kurang waras, begitu dengan pemerintah yang mengeluarkan kebijakan yang kontroversi yaitu UU MINERBA, yang tidak berpengaruh kepada covid-19, tapi kebijakan itu merugikan atas kesemakmuran atas lingkungan hidup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun