Hasil dari penelitian tersebut dapat disimpulkan perkembangan pewarisan masyarakat adat Batak Karo dilatar belakangi dengan dikeluarkannya putusaan MA No.179/Sip/1961 yang menyatakan kedudukan anak laki-laki dan perempuan sama dalam pembagian harta warisan. Selain putusan MA tersebut perkembangan tersebut juga dipengaruhi oleh faktor-faktor pendukung, antara lain faktor ekonomi, faktor pendidikan
faktor agama dan faktor kemiskinan. Perkembangan ini sebagaian besar dapat diterima masyarakat adat Batak Karo dalam hal anak perempuan mewaris, tetapi dalam hal janda mewaris belum dapat menerim
Faktor utama adanya gugatan hukum ke penadilan masyarakat karo khususnya bagi kaum perempuan masalah warisan, karena mereka merasa tidak adil  dengan sistem pewarisan itu dan di dukung oleh Undang Undang yg berlaku di indonesia yaitu
Segala warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." ( Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945Â
) a., Â ..ARAKAT KARO).-tulan.u
 hgiaetua.riehua uro.lau..  . Utara3MAYA6GEH : rintahan itu dengan tidak ada kecualinya." ( Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 )
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H