Mohon tunggu...
RIFKI ATANASIUS SEMBIRING
RIFKI ATANASIUS SEMBIRING Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebudayaan/Pewarisan Suku Karo

14 Maret 2023   13:02 Diperbarui: 14 Maret 2023   13:05 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hasil dari penelitian tersebut dapat disimpulkan perkembangan pewarisan masyarakat adat Batak Karo dilatar belakangi dengan dikeluarkannya putusaan MA No.179/Sip/1961 yang menyatakan kedudukan anak laki-laki dan perempuan sama dalam pembagian harta warisan. Selain putusan MA tersebut perkembangan tersebut juga dipengaruhi oleh faktor-faktor pendukung, antara lain faktor ekonomi, faktor pendidikan

faktor agama dan faktor kemiskinan. Perkembangan ini sebagaian besar dapat diterima masyarakat adat Batak Karo dalam hal anak perempuan mewaris, tetapi dalam hal janda mewaris belum dapat menerim

Faktor utama adanya gugatan hukum ke penadilan masyarakat karo khususnya bagi kaum perempuan masalah warisan, karena mereka merasa tidak adil  dengan sistem pewarisan itu dan di dukung oleh Undang Undang yg berlaku di indonesia yaitu

Segala warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." ( Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 

) a.,  ..ARAKAT KARO).-tulan.u

 hgiaetua.riehua uro.lau..  . Utara3MAYA6GEH : rintahan itu dengan tidak ada kecualinya." ( Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun