3. Ijab qobul.
Akad wadi'ah terbagi dalam duan jenis yaitu : Akad Wadi'ah yad Amanah dan akad wadiah yad dhamanah.
1. Akad Wadi'ah yad Amanah adalah suatu kegiatan menitipkan  barang kepada orang lain untuk dijaga, dimana pihak penerima titipan tidak diperkenankan untuk mengunakan ( memanfaatkan) Barang tersebut. Dan dikembalikan pada saat pemilik barang membutuhkan barang tersebut.
Pada Lembaga keuangan syariah, penerapan akad Wadi'ah yad Amanah yaitu dimana nasabah menitipkan barang (uang ) kepada Bank. Bank tidak diperkenankan untuk menggunakan barang (uang) tersebut, pihak bank akan menyimpan barang tersebut ketempat penyimpanan ( safe deposit box). Pihak nasabah akan dikenakan biaya oleh bank atas penyimpanan barang tersebut.
2. Akad wadi'ah yad dhamanah adalah suatu kegiatan menitipkan barang kepada orang lain untuk dijaga, penerima titipan boleh menggunakan (memanfaatkan) barang tersebut, dan barang tersebut dikembalikan pada saat pemilik barang membutuhkannya.
Pada lembaga keuangan syariah, penerapan akad wadi'ah yad dhamanah yaitu dimana pemilik barang (nasabah) menitipkan barang (uang) kepada pihak bank. Pihak Bank dapat memanfaatkan uang tersebut dalam bentuk kegiatan investasi (bisnis). Keuntungan atau bagi hasil yang diperoleh pihak bank pada investasi tersebut, akan diberikan kepada penitip barang (nasabah) sebagai bonus. Pada lembaga keuangan syariah akad wadi'ah yad dhamanah yaitu berupa Giro wadi'ah dan Tabungan Wadiah.
Tujuan artikel ini untuk memberi pemahaman kepada masyarakat luas dan untuk memenuhi tuga indiv
Oleh : Muhammad Al-Rifa
Dosen Pembimbing Lapang : Dr. Maraimbang, MA