Pertama, Sudah terbentuk lembaga bernama Dewan Pembina Presiden yang dipimpin langsung oleh Megawati Soekarnoputri. Anggota Dewan Pembina Presiden tidak diketahui tapi dapat dipastikan para ketua umum partai pendukung Jokowi-JK dan trio klik Benny Moerdani sebagai perwakilan CSIS yaitu Luhut Panjaitan, Agum Gumelar dan Hendropriyono.
Kedua, lembaga Dewan Pembina Presiden berkedudukan di atas presiden sebab kabinet presiden dibentuk oleh Ketua Dewan Pembina Presiden, yang artinya Dewan Pembina Presiden tidak sama dengan Dewan Pertimbangan Presiden/Wantimpres yang berada di bawah presiden.
Ketiga, patut diduga bahwa semua kebijakan pemerintah dan roda pemerintahan akan sepenuhnya dijalankan oleh Dewan Pembina Presiden sedangkan Jokowi hanya bertindak sebagai topeng atau boneka dari para elit politik yang berada di dalam Dewan Pembina Presiden.
Keempat, secara konseptual ide Dewan Pembina Presiden adalah mengambil alih konsep komite sentral dalam sebuah negara komunis yang dikuasai satu partai komunis yaitu presiden hanya bertindak sebagai ketua politburo sedangkan kekuasaan sepenuhnya ada di tangan komite sentral yang dapat menentukan roda pemerintahan dan memveto kebijakan presiden. Masalah tentu saja Indonesia multipartai dan tidak mungkin kebijakan Dewan Pembina Presiden bisa berjalan mulus tanpa intervensi DPR dan itulah alasan Jokowi-JK terus mencoba menggoyang koalisi merah-putih demi dukungan di DPR sebanyak mungkin.
Dengan demikian Megawati dan CSIS bermaksud memperlakukan negara ini sebagai partai politik miliknya sendiri dan menjalankan oligarki kekuasaan ala partai komunis. Apakah anda rela? Untuk semua alasan-alasan di atas maka Prabowo-Hatta harus mengajukan gugatan pilpres ke Mahkamah Konstitusi untuk mencegah boneka dan oligarki pendukungnya yang curang itu berkuasa di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H