Mohon tunggu...
Rifki Ramadhan S
Rifki Ramadhan S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya seorang yang sangat tertarik dalam sesuatu hal yang ada kaitannya dengan logika pemikiran. Jika anda ingin sesuatu hal dari saya, hendaknya anda berpikir terlebih dahulu sebelum berdialog dengan saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Tugas Dinas Lingkungan Hidup dan Permasalahannya

16 Desember 2022   14:04 Diperbarui: 16 Desember 2022   14:11 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lingkungan hidup sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan wawasan nusantara. 

Dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti diamanatkan dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan. 

Untuk itu perlu dipandang untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. 

Dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan hidup, harus memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan global serta perangkat hukum Internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Kesadaran dan kehidupan masyarakat dalam kaitannya dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah berkembang demikian rupa, sehingga perlu disempurnakan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. 

Regulasi yang diatur dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya pada Bab VII bahwa pengelolaan bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun wajib dilakukannya, guna meminimalisir sistem pembuangan limbah dengan risiko yang amat kecil bagi lingkungan hidup, kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. 

Dengan menyadari hal tersebut, bahan berbahaya dan beracun beserta limbahnya perlu dilindungi dan dikelola dengan baik. Pencemaran lingkungan terjadi bila daur materi dalam lingkungan hidup mengalami perubahan sehingga keseimbangan dalam hal struktur maupun fungsinya terganggu. Ketidakseimbangan struktur dan fungsi daur materi terjadi karena proses alam atau juga karena perbuatan manusia

Dalam abad modern ini banyak kegiatan atau perbuatan manusia untuk memenuhi kebutuhan biologis dan kebutuhan teknologi sehingga banyak menimbulkan pencemaran lingkungan. Dalam usaha merubah lingkungan hidup manusia untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya dapat menimbulkan masalah yang disebut pencemaran. 

Jika suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan menghasilkan limbah, terlebih dahulu dilakukan pengelolaan sebelum dibuang ke media lingkungan hidup, sehingga tidak menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Dalam hal tersebut, limbah yang dihasilkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan itu dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku produk. 

Namun dari proses pemanfaatan tersebut akan menghasilkan limbah, sebagai residu yang tidak dapat dimanfaatkan kembali, yang akan dibuang ke media lingkungan hidup. Sebagai contoh faktual dari adanya pembangunan limbah dari pabrik/industri dengan mengeluarkan bau yang tidak sedap, atau berupa populasi bahan cair. Hal ini merupakan dampak dari pembangunan pabrik-pabrik atau industri, di satu sisi memiliki multiplier effect yang positif bagi lingkungan sekitarnya, diantaranya terbukanya lapangan pekerjaan dan terserapnya tenaga kerja. 

Namun di sisi lain juga perlu ditanggulangi timbulnya pencemaran dan perusakan lingkungan di sekitar kawasan industri tersebut, baik secara preventif maupun represif. Pertumbuhan dan perkembangan industri di Jawa Timur semakin bertambah, mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan di kawasan industri Provinsi Jawa Timur dari tahun ke tahun akumulasinya selalu bertambah. 

Semua itu akibat dari perilaku manusia melalui berbagai kegiatan yang menempatkan alam sebagai komoditas yang hanya di perlakukan sebagai sebagai obyek eksploitasi, media pembuangan, dan kegiatan industry tanpa menghiraukan bahwa lingkungan itu materi yang mempunyai keterbatasan dan bisa mengalami kerusakan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun