NASIONAL - Ketua DPC Federasi Kontruksi Umum dan Informasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FKUI K-SBSI), Armansyah Lubis, meminta agar para buruh tetap bekerja dengan normal.
Hal itu ia sampaikan sebagai bentuk menolak rencana mogok kerja yang disampaikan oleh presiden KSPI, Said Iqbal.
Sebagaimana diketahui, bahwa belakangan ini Presiden KSPI Said Iqbal menyuarakan aksi mogok kerja. Ia menyampailan bahwa KSPI akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Desember 2021.
Said menyampaikan hal tersebut demi merespon putusan Pemerintah yang hanya menaikkan upah minimum tahun 2022 sebesar 1,09 persen.
Selain itu, ia mengaku kecewa kepada Pemerintah mengenai upah minimum yang hanya naik 1,09 persen.
Kenaikan upah minimum tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Oleh karena itu, isu mogok kerja tersebut ditanggapi, Ketua DPC Federasi Kontruksi Umum dan Informasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FKUI K-SBSI), Armansyah Lubis.
Ia menyampaikan bentuk sikap penolakannya bahkan pihaknya tidak sepakat dengan rencana aksi mogok kerja tersebut.
Dirinya menilai rencana mogok kerja tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh para buruh.
“Ya, Kami tidak sepakat dengan rencana aksi mogok kerja tersebut karena tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya diinginkan oleh kaum buruh,” tegas Armansyah dalam keterangan resminya, Kamis, 2 Desember 2021.
Lebih jauh, Armansyah menegaskan bahwa penetapan UMK oleh Pemerintah tentunya sudah memperhitungkan kondisi perusahaan selama pandemi covid-19, karena tidak semua perusahaan mendapat keuntungan, bahkan diantaranya banyak juga yang merugi misalnya sektor Pariwisata.
“Sebagian perusahaan selama pandemi dalam kondisi sulit terutama sektor Garmen dan Pariwisata," terangnya.
"Kalaupun ada perusahaan besar yang tetap untung bisa dilakukan perundingan antara serikat buruh dengan manajemen misalnya dengan menetapkan struktur skala upah, tidak dengan mogok kerja,” tambah Armansyah.
Pihaknya mengajak seluruh kaum buruh khususnya yang tergabung dalam FKUI KSBSI, Agar tetap melakukan aktivitas bekerja seperti biasanya.
“FKUI KSBSI Kabupaten Bogor tetap bekerja normal pada tanggal 6-8 Desember tersebut.” tandasnya.(*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H