Lebih jauh, Armansyah menegaskan bahwa penetapan UMK oleh Pemerintah tentunya sudah memperhitungkan kondisi perusahaan selama pandemi covid-19, karena tidak semua perusahaan mendapat keuntungan, bahkan diantaranya banyak juga yang merugi misalnya sektor Pariwisata.
“Sebagian perusahaan selama pandemi dalam kondisi sulit terutama sektor Garmen dan Pariwisata," terangnya.
"Kalaupun ada perusahaan besar yang tetap untung bisa dilakukan perundingan antara serikat buruh dengan manajemen misalnya dengan menetapkan struktur skala upah, tidak dengan mogok kerja,” tambah Armansyah.
Pihaknya mengajak seluruh kaum buruh khususnya yang tergabung dalam FKUI KSBSI, Agar tetap melakukan aktivitas bekerja seperti biasanya.
“FKUI KSBSI Kabupaten Bogor tetap bekerja normal pada tanggal 6-8 Desember tersebut.” tandasnya.(*)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI