Mohon tunggu...
Ikky Chain
Ikky Chain Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Mahasiswa aktif yang hari-harinya mengahabisi waktu bermainnya dengan membaca menulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Randi dan Yusuf, Aktivis Versi Alm Munir

12 September 2021   21:26 Diperbarui: 12 September 2021   21:58 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejauh ini sudah ada orang-orang yang telah diproses hukum atas perkara kematian tiga aktivis tersebut, namun penangkapan barulah aktor lapangan saja. Itulah sebabnya ada desakan untuk menyatakan kasus kematian mereka sebagai pelanggaran HAM berat juga terkait dengan mekanisme dan sistem hukum di Indonesia. Salah satunya, batas waktu perkara kedaluwarsa.

Menurut Pasal 78 Ayat (1) angka 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), hak penuntutan perkara dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup akan kedaluwarsa setelah 18 tahun. Sedangkan Pasal 78 KUHP mengatur soal batas waktu kedaluwarsa suatu perkara berdasarkan jenis kejahatan dan ancaman hukuman yang dikenakan atasnya.

KUHP mengatur delik soal pembunuhan dalam Bab XIX Kejahatan terhadap Nyawa, dengan 13 pasal di dalamnya. Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 339 dan Pasal 340, dengan hukuman seumur hidup dan hukuman mati sebagai ancaman yang dapat dikenakan.

Adapun kasus pembunuhan "saja" dikenakan ancaman pidana paling lama 15 tahun, sebagaimana ketentuan Pasal 338 KUHP. Bila pasal ini yang digunakan, masa kedaluwarsa untuk bisa melakukan penuntutan adalah 12 tahun. Lalu, bila suatu perkara dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat, aturan kedaluwarsa di KUHP tidak berlaku lagi. Ini merupakan prinsip lex specialis dalam ranah hukum.

Rujukan hukum lainnya untuk perkara pelanggaran HAM berat adalah UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Penghapusan batas waktu kedaluwarsa untuk perkara pelanggaran HAM berat diatur UU Pengadilan HAM di Bab X tentang Ketentuan Penutup, tepatnya pada Pasal 46.

Akankah kasus kematian ketiga aktivis ktu segera kedaluwarsa begitu saja tanpa penuntasan? Adakah kemungkinan statusnya berubah menjadi kasus pelanggaran HAM berat tanpa batasan masa kedaluwarsa? Akankah misteri kematian mereka mendapatkan jawaban?

Hal Yang Dipetik Dari Munir, Randi dan Yusuf

Suatu pembelajaran bagi siapapun termaksud anak muda. Semangat jiwa muda yang membara harusnya bisa dimanfaatkan dengan menekuni sikap berani. Ini juga merupakan gelora semangat yang mesti digaungkan oleh pemuda agar tidak takut dengan penindasan dan selalu berdiri di garda terdepan untuk kebenaran.

Kisah beraninya mereka harus dapat dicontoh oleh generasi mendatang, sebab sosok-sosok mereka yang membela hak-hak masyarakat harus banyak lahir di jiwa-jiwa seluruh anak Indonesia. Ini merupakan pembelajaran penting bagi insan manusia untuk membela Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar yang mesti didapatkan oleh masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun