Kembali pada pembahasan, RJP adalah prosedur penyelamatan keadaan gawat darurat yang dilakukan pada orang dengan henti jantung dan/atau henti napas yang terdiri dari kompresi dada dan pemberian napas buatan. Tujuan RJP ialah mengembalikan fungsi jantung dan paru agar kembali pada fungsi normalnya. Hal ini dilakukan untuk mencegah berhentinya sirkulasi darah atau berhentinya pernapasan yang dapat menyebabkan kematian sel. RJP dapat dilakukan dengan minimal 1 orang tetapi idealnya yaitu dilakukan dengan 2 orang penolong yang di mana satu orang memberikan kompresi dada untuk mengembalikan fungsi jantung dan satu penolong lagi memberikan ventilasi spontan jika korban mengalami henti napas juga.
Pengetahuan tentang RJP tidak hanya perlu diketahui oleh tenaga kesehatan saja, melainkan masyarakat pun perlu mengetahui hal tersebut karena kembali lagi kondisi henti jantung dapat terjadi di mana saja dan kapan saja sehingga jika menunggu petugas kesehatan untuk menolong korban, bisa-bisa nyawa korban tidak akan terselamatkan.Â
Menurut penulis, RJP ini harus sudah diajarkan dari lingkup sekolah karena dengan begitu, masyarakat akan terlatih sejak dini untuk melakukan pertolongan tersebut. Tidak hanya dilingkup sekolahan saja, pemerintah setempat seperti kecamatan, kelurahan ataupun desa, bisa lebih sadar lagi untuk membuat pelatihan rjp yaitu bisa bekerjasama dengan sektor rumah sakit atau dinas kesehatan. Sehingga dengan hal ini, masyarakat bisa lebih sigap lagi jika menemui kasus korban henti jantung. Karena besar kemungkinan orang akan panik jika menemui kasus ini dan untuk meminimalisirnya yaitu dengan membekali pengetahuan yang cukup.
Berdasarkan uraian di atas, Pembelajaran filsafat epistemologi tak dapat dipisahkan dari ilmu kesehatan karena filsafat merupakan induk dari semua ilmu. Dan dalam hal ini Henti jantung merupakan hal yang sangat berbahaya, RJP merupakan ilmu pertolongan pertama yang dapat menyelamatkannya maka dari itu sadarilah kejadian yang sudah ada dengan terus belajar dan berlatih tentang kiat-kiat ilmu melakukan tindakan RJP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H