Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari kegiatan usaha yang akan dibiayai dan pelaksana usahanya.
Karakteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut :
- Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening lainnya. Simpanan khusus dicatat pada pos tersendiri dalam rekening administrative.
- Dana simpanan khusus harus disalurkan secara langsung kepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana.
- Bank menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua pihak. Sedangkan antara pemilik dana dan pelaksana usaha berlaku nisbah bagi hasil.
Skema ini bisa diterapkan pada beberapa struktur permodalan dan juga struktur pembiayaan pada beberapa sektor, seperti contoh :
Pembangunan Infrastruktur
Contoh pembangunan infrastruktur yang bisa dibiayai permodalannya melalui Mudharabah Muqayyadah adalah  pembangunan Jalan Tol. Perusahaan pemegang konsesi jalan tol dari BPJT bisa melakukan kerjasama dengan Bank Syariah untuk menghimpun dana pembangunan proyek dari masyarakat dimana Tol tersebut dibangun sehingga dari sisi kedekatan emosional, penghimpunan dana mudharabah muqayyadah yang dinilai akan membangun loyalitas dan rasa memiliki bagi masyarakat. Saat ini pembangunan dan operasional jalan tol biasanya dibiayai oleh pembiayaan sindikasi ataupun pembiayaan tunggal dari Bank, yang membutuhkkan proses dan biaya yang cukup besar baik dari sisi pricing dan biaya mengikat lainnya, sehingga jika di arahkan kepada investasi Mudharabah Muqayyadah maka dari sisi pricing lebih ditekan karena langsung berhubungan dengan pemilik dana tanpa melalui intermediasi.
Pembangunan Pabrik
Pada beberapa daerah yang sedang melaksanakan pembangunan dan membutuhkan investor untuk membuat usaha/pabrik yang bisa mendongkrak perekononomian masyarakat. Dapat diambil contoh Pabrik Pengalengan Ikan di sentra daerah berbasis nelayan, seperti di Air Bangis Pasaman Barat. Bank Syariah bisa menawarkan Mudharabah Muqayyadah Off Balanced kepada masyarakat dan pihak pengusaha pengalengan ikan untuk bisa membangun pabrik dengan bantuan modal dari simpanan masyarakat dalam bentuk Mudharabah Muqayyadah yang berbagi hasil dengan konsep saling menguntungkan. Dengan konsep ini perekonomian masyarakat meningkat, pihak perusahaan mendapatkan tempat investasi baru dengan nyaman, shahibul maal memperoleh keuntungan, dan loyalitas masyarakat untuk menjaga keberadaan pabrik tersebut akan lebih meningkat seiring dengan rasa kepemilikan terhadap pabrik, dan bank syariah mendapatkan fee yang menguntungkan.
Pembangunan Negara
Melalui Obligasi Negara dan Sukuk Ritel, dana yang ditanamkan Warga Negara Indonesia (WNI) bisa menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan yang sangat potensial untuk dikelola guna mendukung stabilitas pasar keuangan domestik. WNI diberi kesempatan untuk berperan dalam pembiayaan pembangunan sekaligus memperoleh pendapatan melalui kegiatan investasi pada instrumen yang aman. Â
Konsep Mudharabah Muqayyadah bisa dijadikan solusi bagi permodalan APBN, dengan mengeluarkan instrument simpanan yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat pada Bank Syariah dengan nisbah bagi hasil yang tentunya menguntungkan, hal ini akan lebih meningkatkan investasi berbasis syariah, dan bisa diakses oleh seluruh WNI yang berkeinginan turut membangun negara, ini bisa jadi alternative Sukuk Ritel yang diterbitkan pemerintah saat ini, karena pendekatan syariahnya lebih terasa.
Pembiayaan pada Holding Company