Mohon tunggu...
Rifka Abadi
Rifka Abadi Mohon Tunggu... Bankir - Seorang

http://rifkadejavu.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Money

KPR Bank Syariah Ternyata Penuh dengan Riba, Benarkah?

30 Juni 2015   13:27 Diperbarui: 30 Juni 2015   13:45 4637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kalau penulis mau sedikit ilmiah dan melihat konsep akad yang digunakan, disitu tergambar bahwa tidak ada satupun kata "PINJAMAN" yang tertera pada akad, dan jika tanpa ada kaidah ilmiah dalam menyimpulkan sesuatu, bisa dipastikan tulisan ini bersifat menjerumuskan dan tidak beralasan. Sampai saat ini, belum ada aturan yang melarang Bank Syariah menjalankan konsep MMQ yang memposisikan Bank Syariah sebagai mitra dalam pembelian properti, sehingga konsep "bisnis riil" yang dimaksud mengakibatkan saya GAGAL PAHAM dengan apa yang dimaksud. Kalaupun sempat hal ini dilarang, bisa dipastikan outstanding terbesar pembiayaan Bank Syariah yaitu "Murabahah" akan dihapus, hal ini dikarenakan Bank Syariah memposisikan dirinya sebagai penjual barang yang dibutuhkan nasabah.

b. Dengan adanya DP, sebenarnya nasabah sudah memiliki rumah tersebut.

Sudah dijelaskan dari awal, ini produk MMQ, atau kongsi kerjasama dua pihak untuk pembelian properti sehingga, DP yang dimaksud menjadi porsi modal pembelian yang dimiliki oleh nasabah.

c. Dalam prakteknya, bank sama sekali tidak menanggung beban kerugian dari rumah tersebut selama disewakan.

Hal ini tergantung kesepakatan antara Bank dengan Nasabah, jika nasabah dan Bank Sepakat apabila terjadi kerusakan dan force majeur selama jangka pembiayaan menjadi tanggung jawab berdua sesuai dengan porsi modal, ini diperbolehkan, begitu juga sebaliknya, jika hal tersebut tidak diatur maka secara tidak langsung penyewa bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan rumah tersebut.

3. Konsep KPR syariah tersebut bermasalah karena:

a. Uang yang digunakan untuk melunasi pembelian rumah statusnya utang (pinjaman) dari bank.

Ini yang saya simpulkan sebagai tulisan yang tidak mengandung unsur ilmiahnya, pendapat yang disampaikan tidak berdasar dan hanya bersifat pandangan pribadi, karena jelas-jelas pada produk yang dipasarkan oleh Bank tersebut tidak ada satupun kata Utang.

b. Nasabah berkewajiban membayar cicilan, melebihi pinjaman bank.

Cicilan yang dibayarkan oleh nasabah merupakan pengambil alihan porsi modal pembelian yang dimiliki oleh Bank dan ditambah dengan pembayaran sewa rumah selama nasabah menjalankan akad pembiayaan tersebut, sehingga cicilan yang dimaksud bukanlah yang dimaksud, karena saya bisa melihat makna tendensius dari arah tulisan huruf 'b' diatas. Jika terdapat kelebihan pembayaran pada piinjaman maka jatuhnya ke "RIBA", saya sepakat dengan itu, akan tetapi pada produk MMQ tidak ada kata pinjaman dan kelebihan, sehingga mudah-mudahan konsep Riba jauh dari produk ini.

c. Jika bank syariah menganggap telah membeli rumah tersebut maka dalam sistem KPR yang mereka terapkan, pihak bank melanggar larangan, menjual barang yang belum mereka terima sepenuhnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun