Kelima, karakter ASEAN yang mengutamakan kedaulatan nasional, yang juga tertuang dalam AATHP. Seperti yang diketahui, ASEAN sebagai organisasi regional memiliki prinsip non intervensi dan prinsip tersebut tetap menjadi nilai penting termasuk salah satunya di dalam AATHP. ASEAN menganut prinsip non intervensi dimana kedaulatan nasional sangat dijunjung tinggi. Tindakan yang dilakukan oleh setiap negara anggota ASEAN tidak dapat dipaksakan dan dicampuri oleh negara lain. Bahkan, dalam ratifikasinya juga menjadi kebebasan dari setiap negara anggota ASEAN.
Dari lima hal tersebut, dapat disimpulkan AATHP dalam implementasinya telah berjalan secara tidak efektif terutama pada penerapannya dalam kebijakan nasional setiap negara anggota ASEAN. Ketidakefektifan disebabkan oleh beberapa hal dan telah dibuktikan dengan tetap terjadinya pencemaran asap lintas batas di kawasan ASEAN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H