Mohon tunggu...
Rifka Aulia
Rifka Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UPN "Veteran" Yogyakarta

Jurusan Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kerjasama Pembangunan Indonesia - Uni Eropa dalam Kacamata Liberalisme

9 Oktober 2022   08:41 Diperbarui: 9 Oktober 2022   09:06 585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Respon positif perbincangan komisi perdagangan Uni Eropa dan Presiden Joko Widodo (Reuters/Francois Lenoir)

Hubungan antar negara memiliki beberapa pola dalam hubungan internasional. 

Pola tersebut dapat merupakan hubungan konfliktual, hubungan kerjasama, hubungan peperangan dan hubungan diplomasi. Kerjasama antar negara dapat dicapai apabila kepentingan setiap negara terpenuhi. 

Selain itu, kerjasama juga dapat menjadi sarana penyelesaian masalah negara yang tidak mampu diselesaikan sendiri. Dalam perkembangannya, kerjasama tidak lagi terbatas pada antar negara namun juga dengan organisasi internasional seperti kerjasama antara Indonesia dengan Uni Eropa.

Kerjasama antara Indonesia dengan Uni Eropa yang sudah berlangsung sejak tahun 1967 terus mengalami peningkatan, salah satunya yaitu adanya bantuan luar negeri yang diberikan Uni Eropa sebesar 4,3 triliun rupiah. Bantuan tersebut menjadi salah satu bagian kerjasama yang sudah dilakukan Indonesia dengan Uni Eropa di berbagai sektor pembangunan. Dana tersebut disalurkan untuk bantuan pendidikan dan lingkungan.

Fenomena tersebut menjadi menarik terutama untuk pembangunan negara berkembang dan bagaimana hubungannya dengan negara maju. Kerjasama pembangunan diharapkan menjadi upaya untuk meningkatkan pembangunan negara berkembang yang lebih berkualitas seperti Uni Eropa sebagai organisasi internasional dimana mewakili negara maju dan Indonesia yang merupakan negara berkembang.

Perspektif liberalisme menurut Mansbach dan Rafferty, meyakini pada aspek politik, aktor dapat menghasilkan keuntungan ataupun kerugian bersama yang biasa disebut variable-sum game. Pendapat lain mengenai liberalisme  juga dijelaskan oleh Jackson dan Sorensen, bahwasannya liberalisme memiliki tiga asumsi dasar. 

Pertama, liberalisme melihat pada dasarnya setiap manusia itu baik. Kedua, liberalisme meyakini hubungan internasional seharusnya bersifat kooperatif dan bukan konfliktual. Ketiga, liberalisme mayakini adanya kemajuan yang dapat dicapai bersama di berbagai bidang kehidupan.

Hubungan kerjasama antara Indonesia dan Uni Eropa sudah berjalan cukup lama sejak tahun 1967 berdasarkan sejarahnya, yaitu saat Uni Eropa masih berupa European Economic Community (EEC). Ketika Uni Eropa mengeluarkan sebuah kebijakan berjudul Developing Closer Relations between Indonesia and the European Union pada tahun 2000, keberlangsungan kerjasama antara keduanya mengalami peningkatan. Lewat kerangka RI-EU Joint Declaration, Indonesia merespon dengan baik apresiasi Uni Eropa terhadap perkembangan di Indonesia melalui keinginan meningkatkan hubungan bilateral dan kerjasama.

Lebih lanjut, sebuah Forum Konsultasi Bilateral yang pada kemudian hari menjadi pembuka bagi kerjasama lanjutan antara keduanya, khususnya kerjasama pembangunan disepakati oleh kedua negara pada pertemuan di Luxemborg, 14 Juni 2000. Secara khusus, kerjasama pembangunan sendiri ditandai dengan ditandatanganinya the EU-Indonesia Partnership and Cooperation Agreement (PCA) pada November 2009 yang memberikan peluang bagi Uni Eropa untuk memberikan perhatian pada kerjasama di empat sektor, seperti pendidikan, hak asasi manusia dan demokrasi, perdagangan dan investasi, serta lingkungan hidup.

Apabila kembali kepada bagaimana perspektif liberalisme memandang kerjasama antara Indonesia dan Uni Eropa dapat dilihat dari 5 hal sebagai berikut.

Pertama, hubungan kerjasama Indonesia-Uni Eropa menunjukkan bahwa manusia adalah mahluk yang rasional. Bagaimana tidak rasional, ketika Uni Eropa yang memiliki dana sangat besar menawarkan kerjasama kepada Indonesia yang jelas-jelas sangat membutuhkan dana besar untuk mempercepat pembangunan, Indonesia dengan tangan sangat terbuka menerima tawaran tersebut.

Kedua,dalam hubungan kerjasama Indonesia-Uni Eropa, kedua negara menghormati kebebasan satu sama lain. Selama kerjasama berlangsung, tidak pernah terdengar berita atau kabar bahwa Uni Eropa mencampuri urusan dalam negeri Indonesia, begitupun sebaliknya. Indonesia dan Uni Eropa memegang teguh prinsip kebebasan individu dengan tidak saling mengusik selain pada urusan yang memang sudah menjadi poin kerjasama. 

Ketiga, hubungan kerjasama Indonesia-Uni Eropa diliputi dengan pandangan yang positif satu sama lain. Tidak saling menaruh curiga sejak awal, bahkan Uni Eropa sendiri menilai Indonesia sebagai negara yang bersahabat. Hal ini menjadikan Indonesia memiliki nilai tawar tersendiri bagi Uni Eropa. Indonesia posisi tawar yang baik di antara negara-negara muslim di dunia ditambah dengan track record hak asasi manusia yang meningkat secara baik yang mana ini dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi Uni Eropa melalui ekspornya ke Indonesia. 

Adapun dari sudut pandang Uni Eropa, pandangan positif terlihat dari itikad baik dan komitmen Uni Eropa dalam membantu pembangunan negara-negara di dunia dengan tradisi mempromosikan pembangunan. Keterbukan satu sama lain antar kedua negara ini juga semakin menguatkan asumsi dasar liberalisme yang mengatakan bahwa pada dasarnya manusia memiliki sifat yang positif/baik.

Keempat, kerjasama Indonesia-Uni Eropa jelas membawa kemajuan dan mencerminkan perubahan positif dalam hubungan internasional. Bagiamana tidak, sejak bekerja sama dengan Indonesia, Uni Eropa mendapatkan keuntungan 7,5 miliar euro lewat kegiatan ekspor barangnya ke Indonesia. Akhirnya, Uni Eropa memiliki rekanan dalam menjual barang-barang produksinya ke Indonesia. Sebagai negara dengan penduduk yang besar, Indonesia juga merupakan pasar yang potensial bagi Uni Eropa.

Kelima, kerjasama ini menunjukkan bahwa batas-batas antar negara menjadi semakin terbuka. Dengan hal itu, komitmen harus dijunjung setinggi-tinggi mungkin demgan cara kedua negara mendukung adanya kepercayaan atas pihak lain sebagai pondasi dalam suatu hubungan internasional. Adanya kecurigaan justru dapat menyebabkan gagalnya kerjasama yang dilakukan oleh kedua pihak. 

Selain itu, terlihat bahwa kedua aktor menempatkan kerjasama sebagai alat pemenuhan absolute gains. Itu artinya, kedua negara melihat keuntungan yang bisa didapat dari mengadakan kerjasama dengan negara lain.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun