Tahun 2024 kembali menjadi catatan kelam bagi kepolisian Indonesia. Deretan kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota polisi menimbulkan pertanyaan tentang profesionalisme dan akuntabilitas institusi tersebut.
Mulai dari kekerasan domestik yang menunjukkan kegagalan mengendalikan emosi, Penyalahgunaan senjata yang mengakibatkan kematian sesama anggota dan warga sipil. Dan pelanggaran hak asasi manusia yang melanggar konstitusi.
Amnesty International Indonesia mencatat periode Januari-November 2024 ada 116 kasus kekerasan yang diduga dilakukan aparat kepolisian di berbagai wilayah di Indonesia.
Rincian kasus tersebut meliputi:
1. Pembunuhan di luar hukum (29 kasus)
2. Intimidasi dan kekerasan fisik (28 kasus)
3. Penyiksaan (26 kasus)
4. Penangkapan sewenang-wenang (21 kasus)
5. Penggunaan gas air mata dan meriam air tidak sesuai prosedur (7 kasus)
6. Penahanan incommunicado (3 kasus)