Kedua, karena dalam proyek PSN tidak adanya persetujuan dari rakyat setempat, ditinjau dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah: Undang-Undang ini memberkan otonomi dan mendorong partisipasi aktif Masyarakat dalam pengambilan Keputusan yang mempengaruhi mereka. Dengan pengembalian hak milik korban seperti rumah, pekerjaan, sekolah. Guna menciptakan suasana yang kondusif agar anak merasa aman dan nyaman dalam mengenyam bangku pendidikan
Ketiga, menjadi prioritas utama bangsa dan negara dalam memajukan layanan pendidikan di negri ini secara merata dan berkualitas. Demi mewujudkan generasi emas di tahun yang akan datang segala hambatan yang ada pada pendidikan anak di Indonesia sudah seharusnya menjadi fokus yang harus segera diselesaikan seperti maraknya pembullyan di kalangan anak hingga remaja, kekerasan seksual yang merajalela, angka kemiskinan meningkat sehingga generasi sulit mengenyam bangku sekolah, biaya pendidikan tinggi serta bantuan tidak tersebar merata dan masih banyak lagi.
Ketika peranan orang tua, Masyarakat telah bergandengan tangan dalam membangun pendidika di negeri ini maka tujuan diadakannya pendidikan sejak dini akan tercapai. Anak tumbuh di lingkungan yang aman, nyaman serta menciptakan suasana hangat dan bahagia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H