Kekerasan, penindasan, serta penganiayaan terhadap anak di Indonesia masih sangat tinggi, banyak penindasan dan penganiayaan yang terjadi di kalangan anak-anak yang masih di bawah umur. Padahal banyak media massa yang menayangkan dan menyiarkan tentang larangan tindak kekerasan dan pemberitaan mengenai kasus kekerasan/penganiayaan. Meskipun begitu, masih banyak kasus kekerasan anak yang tidak terlapor dan belum terungkap. Maka dari itu untuk mengurangi tindak kekerasan dan penganiyaan, sekiranya masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam memberikan perlindungan dan keamanan bagi anak-anak yang rentan terhadap kekerasan. Selain masyarakat, diharapkan juga kepada  media massa agar dapat memberikan pemberitaan yang bertanggung jawab terkait kekerasan anak.
Kekerasan, penganiayaan dan penindasan bukanlah hal yang dapat dibenarkan dan harus segera ditindak lanjuti. Namun dalam penindak lanjutan dan pemberitaan mengenai kasus kekerasan ini wartawan dan media massa harus memenuhi peraturan yang ada serta mentaati Kode Etik jurnalistik, seperti yang terjadi pada kasus penganiayaan Mario Dandy kepada David yang masih dibawah umur.
Kasus ini sangat viral dan ramai diperbincangkan di berbagai media banyak media yang memberitakan kasus ini, namun yang sangat disayangkan masih banyak media massa yang lupa akan Kode Etik Jurnalistik yang salah satunya adalah Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan anak yang menjadi pelaku kejahatan. Sedangkan pada Kasus Mario Dandy ini, banyak media massa yang menyiarkan identitas korban dan pelaku yang masih dibawah umur. Salah satunya seperti foto, latar belakang keluarga, bahkan alamat tempat sekolahnya. Padahal anak juga memiliki ha katas privasi mereka.
Masih banyaknya media massa yang menyebar luaskan identitas dan informasi mengenai pelaku dan korban yang masih dibawah umur pada kasus ini, dapat disimpulkan juga ternyata masih banyak media massa yang tidak menaati Kode Etik Jurnalistik, diharapkan agar AJI dapat mensosialisasikan pentingnya mentaati Kode Etik Jurnalistik ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H