Pengertian PPn dan PPnBM
PPn dan PPnBM merupakan dua hal yang berbeda. PPN merupakan pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai yang muncul karena pemakian faktor-faktor produksi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyiapkan, menghasilkan dan memperdagangkan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Sementara, PPnBM merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang masuk golongan barang mewah. Pengenaan PPnBM dibebankan pada produsen atau PKP yang mneghasilkan atau mengimpor barang mewah.
Dari pengertian tersebut sudah jelas bahwa PPn dan PPnBM merupakan jenis pajak yang berbeda, meski metode penerbitan faktur pajak dan pelaporan SPT-nya menggunakan mekanisme pelaporan yang sama.
7 karakteristik PPN yang perlu anda tahu
PPN memiliki 7 karakteristik, antara lain:
1. Merupakan pajak tidak langsung. Artinya, beban pajak dialihkan kepada pihak lain, yakni pihak yang mengkonsumsi barang atau jasa yang menjadi objek pajak. Selain itu, tanggung jawab penyetoran pajaknya tidak berada di pihak yang memikul beban pajak.
2. Merupakan pungutan yang sifatnya objektif. Kewajiban untuk membayar PPn ditentukan oleh objek pajak, sehingga kondisi subjek pajak tidak diperhitungkan sama sekali. Kondisi seseorang sebagai subjek pajak, terlepas dari gender, status sosial ataupun daya beli semuanya sama dimata PPn sehingga dikenakan besaran pungutan yang sama.
3. Multi stage tax. Artinya, PPn dikenakan pada seluruh rantai produksi dan distribusi. Setiap barang yang menjadi objek PPn mulai dari pabrikan ke pedagang besar hingga ke pengecer atau ritel, semuanya dikenakan PPn.
4. Dihitung dengan metode indirect substraction. Pajak yang dipungut PKP penjual tidak langsung disetorkan ke kas negara. PPn terutang yang harus dibayarkan ke kas negara merupakan hasil perhitungan mengurangkan PPn yang dibayar kepada PKP lain yang dinamakan pajak masukan dengan PPn yang dipungut dari pembeli yang dinamakan pajak pengeluaran.
5. Merupakan pajak atas konsumsi umum dalam negeri. PPn hanya dikenakan pada konsumsi BKP dan/atau JKP yang dilakukan di dalam negeri. Oleh karena itu, komoditas impor juga dikenai PPn dengan besaran sama dengan komoditas lokal.