1. PENGERTIAN MALPRAKTIK
Malpraktik adalah tindakan intervensi yang tidak sesuai dengan kebutuhan atau tingkat keterampilan. Istilah ini biasanya digunakan untuk menggambarkan bagaimana para dokter, perawat, ahli gizi, dan tenaga medis lainnya bertindak. Kegagalan untuk memberikan pelayanan profesional dan tidak melakukan tingkat keterampilan dan kepandaian yang wajar di masyarakatnya oleh teman sejawat rata-rata dari profesi itu, sehingga menyebabkan luka, kehilangan, atau kerugian pada penerima pelayanan yang cenderung menaruh kepercayaan terhadap mereka. Termasuk di dalamnya setiap tindakan profesional yang salah, keterampilan yang tidak wajar, kurang kehati-hatian, atau kewajiban hukum yang tidak dipenuhi, praktik buruk, tindakan ilegal, atau sikap tidak etis.
2. UUD PERLINDUNGAN TENAGA KESEHATAN MENGENAI MALPRAKTIK
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
“Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Sehingga jelaslah bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, bahwa hukum tidak memihak salah satu pihak yang dalam hal ini adalah dokter/perawat dan atau juga pasien.
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009
“Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.”
Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009
“Dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi.”
Dalam Pasal ini, yang dimaksudkan dengan penyelesaian melalui Mediasi adalah, apabila timbul sengketa antara tenaga kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan dengan pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan. Tujuan dilakukannya mediasi untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan oleh mediator yang disepakati oleh para pihak.