Mohon tunggu...
Rifdah Atifa
Rifdah Atifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Akuntansi SV Institut Pertanian Bogor

mengembangkan minat baca para remaja.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan PSBB hingga PPKM di Jakarta

17 Juli 2021   13:19 Diperbarui: 17 Juli 2021   13:40 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: https://carapandang.com/assets/images/news/carapandang-42342.png

Berawal pada tanggal 2 Maret 2020, untuk pertama kalinya Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya warga Indonesia yang terkonfirmasi positif Covid-19. Ada dua orang yang terkonfirmasi dalam kasus pertama Covid-19 di Indonesia ini, yaitu seorang perempuan bernama Sita Tyasutami berusia 31 tahun dan ibunya bernama Maria Darmaningsih berusia 64 tahun. Merupakan warga dari Depok, Jawa Barat. Pengumuman kasus pertama Covid-19 itu disampaikan Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta.

 Satu bulan setelah terkonfirmasi kasus Covid-19 pertama di Indonesia, kasus tersebut terus bertambah di Indonesia. Terutama di Jakarta, tepat pada tanggal 10-23 April 2020 akhirnya pemerintah mengambil keputusan untuk menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) untuk pertama kalinya. "Ini adalah kesempatan bagi kita untuk menunjukkan bahwa Jakarta yang pertama kali melaksanakan PSBB", kata Anies selaku Gubernur DKI Jakarta dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta. Selama PSBB masyarakat diimbau untuk tidak keluar rumah, kecuali untuk membeli bahan makanan atau hal yang mendesak. Pemerintah juga sempat meniadakan kegiatan belajar di sekolah (Home Learning), meniadakan sementara kegiatan di rumah ibadah, dan juga penghentian kegiatan perkantoran dan industri pariwisata sebelum diterapkannya PSBB. Pemberlakuan PSBB ini diperpanjang hingga dua kali, yang pertama di Jakarta selama 28 hari sejak 24 April-22 Mei 2020 dan perpanjangan kedua selama 14 hari hingga 4 Juni 2020.

 Sejak terus bertambahnya kasus ini dan pemerintah menerapkan PSBB, terjadi kepanikan di kalangan masyarakat. Kebijakan pemerintah untuk melakukan PSBB diikuti oleh banyak masyarakat . Terdapat respon masyarakat, ada yang membeli hand sanitizer dan masker dengan jumlah banyak, membeli stok makanan dengan jumlah banyak untuk dirumah, tidak sedikit yang terpaksa tetap mencari uang agar tetap bisa makan, dan tidak sedikit juga masyarakat yang kehilangan pekerjaannya dimasa pandemic ini. Maka dari itu, pemerintah melakukan pemberian bantuan terhadap masyarakat terkait dengan penanganan dampak Covid-19 bagi masyarakat. Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta mengatakan sebanyak 1,25 juta Kepala Keluarga (KK) di Jakarta akan mendapatkan bantuan sembako. "Hari ini, pembagian bantuan untuk masyarakat miskin dan rentan miskin sudah mulai dilaksanakan. Hari ini sudah 20.000 KK," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.

 Setelah berjalannya waktu ternyata kasus Covid-19 di Indonesia terutama di Jakarta semakin terus bertambah hingga lonjakan pemakaman pasien Covid-19 pun terus bertambah. Hingga akhirnya pemerintah menerapkan kembali PSBB diperketat, kebijakan tersebut dilaksanakan selama 2 pekan, sejak 14-27 September 2020. Telah diperpanjang kembali hingga 11 Oktober 2020. Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, Senin (21/6/2021), jumlah kasus di Indonesia sudah ada di angka 2.004.445 kasus, dengan penambahan kasus harian sebanyak 14.536 kasus. Untuk kematian di hari yang sama mencapai angka 54.956 kasus. Oleh karena itu, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sesuai keputusan pemerintah pusat untuk mengurangi terjadinya lonjakan kasus yang terjadi. PPKM darurat dilaksanakan di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021, dikarenakan lonjakan kasus terbanyak berada di wilayah Jawa dan Bali.

Dengan adanya PPKM ini bertujuan agar mengurangi lonjakan kasus yang ada di Indonesia. Kita semua harus ikut berperan dalam mengantisipasi Covid-19 yang ada di Indonesia ini, dengan cara harus tetap menjaga imun tubuh yang baik, tidak berpergian keluar rumah untuk hal yang tidak penting, selalu taat protokol kesehatan yang ada, memakai masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak terhadap orang lain. Pemerintah mungkin sudah melakukan berbagai cara untuk melindungi warganya dari Covid-19 ini. Tetapi kita juga harus tetap mempersiapkan dan menjaga diri dari hal yang tidak diinginkan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun