Mohon tunggu...
Rifda ZulfaniAisyah
Rifda ZulfaniAisyah Mohon Tunggu... Penulis - Fresh graduate of International Relations

International Relation Departmen

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Politik Negara Arab Saudi

6 November 2019   08:45 Diperbarui: 6 November 2019   08:48 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Arab Saudi dikepalai oleh seorang raja sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, yaitu Raja Salman yang naik tahta pada tahun 2015. Keputusan kebijakan dibuat berdasarkan konsultasi dengan para pangeran senior dan lembaga keagamaan. 

Konstitusi negara berasaskan Al-Qur'an yang diatur berdasarkan hukum islam atau hukum syari'ah. Tidak ada konstitusi tertulis yang sah, sehingga asas konstitusi Al-Qur'an dan Sunnah menurut interpretasi. Semuanya dilakukan oleh para ulama, organisasi agama Arab Saudi.

Arab Saudi adalah negara monarki absolut. Pemerintah Arab Saudi adalah rezim paling otoriter ketujuh di kalangan 167 negara. Pemerintah dikuasai oleh keluarga kerajaan. Anggota keluarga adalah aktor politik utama yang disahkan oleh pemerintah. Partisipasi politik di luar keluarga kerajaan bersifat terbatas, sebab ada tekanan untuk beberapa waktu untuk meluaskan dan meningkatkan partisipasi.

Raja sebagai kepala negara dan pemerintahan menggabungkan fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif serta ketetapan dasar Undang-Undang negara. Selain itu, raja merupakan perdna menteri dan memimpin Dewan Menteri  Arab Saud atau Dewan al-Wuzara' yang biasanya terdiri dari wakil perdana menteri pertama dan kedua. 

Raja membuat pelantikan dan pemecatan dari Dewan yang bertanggung jawab dalam hal-hal eksekutif dan administrasi, seperti kebijakan luar negeri dan domestik, pertahanan, keuangan, kesehatan dan pendidikan yang dikelola oleh suatu lembaga terpisah. Adapun Dewan Konsultasi yang terdiri dari 150 anggota yang dilantik oleh Raja. 

Badan hukum Arab Saudi disebut Majelis Syuro yang saat ini terdiri dari 90 orang anggota. Majelis Syuro bertugas menasehati Raja dan juga menteri-menteri tentang isu-isu terkait program-program dan kebijakan-kebijakan pemerintah. Selain itu, peranan utama majelis syuro adalah untuk menilai, menafsir dan memperbaiki undang-undang pemerintah, kontrak dan perjanjian antar bangsa.

Pengadilan tertinggi adalah Dewan Mahkamah Agung yang membicarakan hal-hal yang dirujuk oleh Raja. Selain itu merupakan Mahkamah Banding Tertinggi dan juga memeriksa kembali kasus-kasus yang melibatkan hukuman mati. 

Pengadilan selanjutnya adalah Pengadilan Terbatas yang mendengar kasus-kasus kecil melibatkan hal sipil atau kejahatan. Sedangkan pengadilan terendah adalah Pengadilan Umum yang mendengar kasus individu, sipil, keluarga dan kejahatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun