Sering kali kita mendengar alasan-alasan klasik yang muncul setelah seseorang menikah untuk menghindari kewajiban terhadap orang tua. Alasan sepertiÂ
"Sudah punya keluarga sendiri"
"Sibuk mengurus anak-anak"
"Saudara lain bisa mengurus orang tua"
"Tinggal jauh, jadi tidak bisa sering-sering"
kerap menjadi pembenaran. Apakah benar pernikahan membuat kewajiban berbakti kepada orang tua menjadi hilang? Jika demikian, mengapa Allah SWT tidak menghapuskan perintah ini dalam Al-Qur'an setelah seseorang menikah?
Allah SWT berfirman:Â Â
"Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah..."(QS. Luqman: 14)
Tidak ada satu pun dalil dalam Al-Qur'an atau hadis yang membebaskan anak dari kewajiban berbakti kepada orang tua setelah menikah. Bahkan, kewajiban ini tidak pernah tergantung pada status pernikahan, status sosial, atau seberapa sibuk kita dengan kehidupan baru. Mengabaikan orang tua dengan alasan menikah adalah bentuk kelalaian yang tidak dapat diterima dalam pandangan agama dan moral.
Rasulullah SAW bersabda:Â Â
"Ridha Allah tergantung pada ridha orang tua, dan murka Allah tergantung pada murka orang tua."(HR. Tirmidzi)