Bela negara adalah suatu konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara. Warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam pembelaan bangsa dan negara.Â
Proses pembelaan negara di Indonesia sudah diatur secara formal melalui undang-undang, terutama pancasila dan UUD 1945 pasal 30.Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela adalah kewajiban seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Nilai dasar bela negara merupakan cinta pada tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada pancasila sebagai ideologi negara serta rela berkorban untuk bangsa dan negara dengan kemampuan awal bela negara.Â
Melaksanakan kewajiban ini merupakan bentuk sikap dan perilaku warga negara yang harus dilakukan terhadap negara dan bangsa. Hal ini meliputi berbagai aspek seperti peningkatan kualitas pendidikan, pengembangan ekonomi, peningkatan kualitas lingkungan, dan lain sebagainya.Â
Selain itu, bela negara juga mencakup tanggung jawab warga negara dalam memeliharanya kerukunan dan persatuan bangsa, ini memastikan bahwa tidak ada kelompok atau individu yang melakukan aksi yang merugikan stabilitas negara.
Berikut ini adalah fungsi bela negara :
1. Mempertahankan negara dari berbagai ancaman
2. Menjaga keutuhan wilayah Indonesia
3.merupakan panggilan sejarah
4. Menjalankan nilai nilai pancasila dan UUD 1945
Bela negara memiliki tujuan untuk memastikan keamanan dan kedaulatan negara antara lain:
- mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan bernegara