Mohon tunggu...
Rifat Aldina
Rifat Aldina Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Rimbawan Indonesia twitter:@rifataldn

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kabupaten Siak Hijau, Sebuah Mimpi di Siang Hari Mencapai Kelestarian

6 November 2018   20:18 Diperbarui: 6 November 2018   20:26 532
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Gambar 2. Hutan Rawa Gambut/dokpri)

Kalimantan dan Sumatra menjadi primadona sebagai area yang digunakan untuk menghasilkan kelapa sawit. Hal ini dapat dilihat dari luas perkebunan kelapa sawit yang ada di kedua dataran tersebut.

Tanaman asal Afrika ini menjadi sangat populer karena menjadi bahan utama untuk menghasilkan berbagai produk yang kita jumpai di rumah kita mulai dari dapur hingga kamar mandi. Namun, beberapa tahun kebelakang, komoditas ini dihantam angin keras yang bernama kelestarian.

Banyak pihak yang menyudutkan komoditas ini sebagai komoditas perusak yang dapat mengancam keberlangsungan lingkungan di Indonesia.

Memang harus diakui, bahwa perkembangan komoditas kelapa sawit ini berkembang sangat pesat yang menyebabkan permintaan akan lahan untuk ditanami kelapa sawit menjadi tinggi dan mengancam keseimbangan ekosistem secara keseluruhan.

Tata kelola lahan Indonesia yang sedang menjalani proses, tahun demi tahun, dihadapkan dengan permintaan tinggi akan lahan dan perkembangan ekonomi menjadi korban. Perencanaan yang kurang matang menghasilkan beberapa kejadian seperti di beberapa kabupaten di Kalimantan Tengah yang mengalami defisit lahan akibat berkembangnya perkebunan kelapa sawit sebelum tahun 2011.

Hal tersebut tidak hanya terjadi di Kalimantan Tengah, Riau sebagai daerah dengan luasan terbesar area sawit di Indonesia yang mencapai 1,046,373 hektar (data BPS 2015) juga menghadapi hal yang serupa.

Permasalahan mulai dari buruknya pengelolaan lahan gambut, kebakaran hutan, dan hilangnya keanekaragaman hayati menjadi topik yang dibahas sebagai dampak dari penanaman sawit yang tidak lestari.

Pemerintah dalam hal ini tidak tinggal diam. Beberapa kebijakan reforma agraria sudah diformulasikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk memperbaiki tata kelola lahan khususnya untuk perkebunan sawit. Inpres moratorium sawit dan juga perhutanan sosial menjadi alternatif kebijakan untuk mencapai tata kelola lahan dan perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan. Pemerintah daerah pun direkomendasikan untuk melaksanakan hal tersebut dan berinovasi untuk mencapai kelapa sawit lestari.

(Gambar 2. Hutan Rawa Gambut/dokpri)
(Gambar 2. Hutan Rawa Gambut/dokpri)

Inisiatif yang patut diapresiasi adalah dideklarasikannya Kabupaten Siak sebagai Kabupaten hijau. Pemerintah Kabupaten Siak tidak main-main dalam usahanya mencapai Kabupaten hijau (Green District). Siak sebagai Kabupaten Hijau tertuang dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 22 Tahun 2018.

Banyak hal menarik yang dapat kita simak dari peraturan yang terdiri dari sepuluh halaman ini. Dalam peraturan ini tertuang zonasi, strategi, arah kebijakan dan indikator menuju Siak Hijau.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun