Melalui rencana strategis tersebut, dampak yang ditimbulkan oleh pembangunan tersebut dapat ditoleransi. Tujuan dari pemantapan rencana tata ruang wilayah adalah menghasilkan equilibrium baru terhadap pemanfaatan sumber daya. Walaupun tidak bisa mengembalikan jasa lingkungan yang sudah terhabisi, setidaknya hal ini bisa dipertahankan tingkatan yang masih bisa ditoleransi. Peran pemerintah sangat vital.
Selain pemerintah, masyarakat juga diharapkan untuk meningkatkan kesadaran akan praktik yang bertanggung jawab dimulai dari mengetahui asal-usul produk yang dikonsumsi apakah dari praktik yang bertanggung jawab atau tidak. Walaupun belum ada portal yang menyediakan secara jelas barang apa yang sudah tersertifikasi atau belum, namun perusahaan yang sudah tersertifikasi bisa dilihat di laman RSPO di www.rspo.org.Â
Selain itu, masyarakat dari lapisan aktivis NGO dan konsultan diharapkan mengawal perusahaan yang beroperasi di Indonesia agar menjaga stok karbon/hutan tersisa, nilai konservasi tinggi, dan juga masyarakat terdampak. Perusahaan juga diharapkan untuk berkolaborasi dan berkeinginan menghasilkan keseimbangan bagi terciptanya pembangunan berbasis lingkungan.Â
Sebagai warga negara, kita masih ingin merasakan jasa lingkungan yang dihasilkan alam Indonesia dan juga pasti mengharapkan anak cucu kita untuk mendapatkan jasa yang sama. Hal ini tidak akan terwujud tanpa adanya kerja sama antara pemerintah pengusaha dan masyarakat luas.