Mohon tunggu...
Rifat Saidatul Hasanah
Rifat Saidatul Hasanah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Perencanaan Wilayah dan Kota

ingenue 🌻✨

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konflik Alokasi Dana APBD Kabupaten Jember

25 Maret 2021   08:20 Diperbarui: 25 Maret 2021   08:33 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rancangan keuangan suatu daerah yang dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. Menurut Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah "APBD merupakan rencana keuangan yang dibuat oleh pemerintah daerah, kemudian disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)." Rancangan APBD tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, selain itu pengelolaan keuangan juga harus dapat dirasakan oleh masyarakat secara adil dan maksimal. 

Sementara itu, menurut Permendagri Tahun 2006, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang dimiliki oleh setiap masing-masing wilayah berfungsi sebagai otorisasi dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja suatu daerah. APBD, juga berfungsi untuk alokasi dana dalam menciptakan suatu lapangan pekerjaan sehingga nantinya diharapkan dapat mengurangi tingkat pengangguran di suatu daerah. Selain itu, APBD juga berperan penting untuk dijadikan sebuah pedoman dalam pengawasan segala kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan rancangan yang telah ditetapkan.

Berbanding terbalik dengan daerah lain, Kabupaten Jember, Jawa Timur merupakan satu-satunya daerah yang masih belum terdapat rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara resmi dan sah semenjak akhir tahun 2020. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dimiliki oleh Kabupaten Jember, Jawa Timur masih berupa peraturan daerah atau biasa juga disebut dengan peraturan bupati. Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten Jember justru malah menggunakan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021 mengenai Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan APBD Kabupaten Jember Tahun 2021. Belum adanya APBD secara resmi juga menjadi salah satu bukti bahwa Pemerintahan Jember masih berjalan dengan statis. Hal itu menjadi dampak tersendiri bagi Kabupaten Jember, karena dengan belum adanya APBD resmi maka Pemeritah Jember hanya diperkenankan untuk menggunakan anggaran rutin saja.

Tertundanya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Jember disebabkan karena adanya perbedaan pendapat antara Bupati Jember, yakni Ibu Faida dengan DPRD Kabupaten Jember. Sehingga, hal tersebut membuat Kemendagri turun tangan untuk mengatasi permasalahan tersebut, sekaligus memberikan peringatan untuk Bupati Faida dan pihak DPRD Kabupaten Jember. Namun, realitanya ketika diadakan rapat bersama dengan Kemendagri untuk membahas rancangan APBD tersebut, pihak dari Bupati Jember maupun pihak DPRD Kabupaten Jember tidak ada yang mewakili untuk datang. 

Hingga pada akhirnya, Bupati Faida memutuskan menggunakan keputusan Pemerintah Daerah untuk pencairan dana APBD Kabupaten Jember, meski dana tersebut hanya dapat digunakan untuk anggaran rutin saja. Permasalahan terkait rancangan APBD di Kabupaten Jember, Jawa Timur tentu saja masih terus berlanjut hinggga periode Bupati baru, yakni Bapak Hendy Siswanto. Namun, Bupati Hendy Siswanto mengatakan bahwa akan berusaha untuk segera menyelesaikan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secepatnya kira-kira sekitar akhir Bulan Maret tahun 2021, karena jika APBD Kabupaten Jember tidak segera terselesaikan, tentunya akan berdampak pada tertundanya segala pembangunan yang ada di Kabupaten Jember.

Pada Tahun 2020 total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember, Jawa Timur sebesar 3,5 triliun, dimana APBD sendiri terbagi dalam 3 jenis, antara lain Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil, serta Dana Pendapatan Lain yang Sah.

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD), terbagi dalam 4 jenis pendapatan, yakni dana retribusi daerah, pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, serta pendapatan asli daerah lain yang dimiliki oleh pemerintah daerah tersebut.
  • Dana Bagi Hasil, Menurut PP Nomor 55 Tahun 2005, Dana Bagi Hasil dibedakan menjadi DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam, dimana DBH Pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan, dan lain sebagainya. Sementara DBH Sumber Daya Alam dapat berupa sumber daya kehutanan, pertambangan, maupun perikanan.
  • Pendapatan Lain yang Sah, dana ini didapat dari DBH Pajak, dana otonomi daerah, hingga dana bantuan dari provinsi ataupun pemerintah daerah.

Dengan total anggaran sebesar 3,5 triliun, maka alokasi dana di Kabupaten Jember, Jawa Timur dianggarkan untuk pendidikan sebesar 15%, kesehatan sebesar 10%, anggaran rutin yang meliputi gaji PNS, honorarium, maupun keperluan kantor sebesar 60%, anggaran di bidang pertanian sebesar 3%, pembangunan infrastruktur wilayah Kabupaten Jember sebesar 7%, serta sisanya 5% digunakan untuk keperluan lainnya. Melalui anggaran tersebut, dapat dianalisis bahwa anggaran terbesar pada APBD Kabupaten Jember digunakan untuk membayar gaji pegawai, baik itu gaji PNS maupun honorarium, besarnya anggaran rutin tersebut tentunya  berdampak pada pembangunan infrastruktur wilayah di Kabupaten Jember yang relatif kecil. Hal tersebut, dapat diketahui melalui banyaknya jalan yang rusak di Kabupaten Jember, salah satunya kerusakan jalan pada sebagian wilayah Kecamatan Sumbersari. Meskipun anggaran rutin di Kabupaten Jember tergolong besar, namun realitanya dana APBD Kabupaten Jember masih belum tercairkan, sehingga banyak dari tenaga ASN dan tenaga guru honorer yang belum tergaji selama 4 bulan terakhir ini.

Dari anggaran di bidang pertanian, dapat dianalisis bahwa mayoritas dari 3,2 juta penduduk di Kabupaten Jember, sebanyak 1,7 juta penduduknya bekerja pada sektor pertanian, porsi anggaran untuk pertanian tersebut berkisar 130 milyar, dimana masih tergolong sangat kecil dan masih belum sesuai dengan jumlah masyarakat yang bekerja pada sektor pertanian. Selain itu, jika disorot pada anggaran pembangunan infrastruktur wilayah di Kabupaten Jember dapat diketahui bahwa anggaran untuk pembangunan infrastruktur hanya sebesar 7%. Tak ayal, jika banyak jalan dan sanitasi yang rusak di Kabupaten Jember membutuhkan waktu yang lama untuk perbaikan.

Maka dari itu, demi lancarnya sebuah pembangunan baik itu dari segi pendidikan, kesehatan, pertanian, pembangunan infrastruktur, hingga pemenuhan gaji pegawai untuk itu diperlukan adanya kerjasama antara pihak Bupati maupun pihak DPRD, baik dalam hal perencanaan pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun dalam kepentingan lainnya, karena pengelolaan APBD ini sangat diperlukan dalam hal pembangunan suatu daerah serta diperlukan untuk pemenuhan kesejahteraan masyarakat pada suatu daerah tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun