Mohon tunggu...
Rifan Abdul Azis
Rifan Abdul Azis Mohon Tunggu... Penulis - duduak samo randah tagak samo tinggi

duduk sama rendah berdiri sama tinggi

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Mengeluarkan Ridwan Kamil dari Zona Nyaman Pencitraan

15 Oktober 2016   17:55 Diperbarui: 19 Desember 2016   14:35 59440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baca juga: Cegah Banjir dan Longsor, Hentikan Pembangunan di KBU  (Berita 16 Oktober 2016). Proyek Infrastruktur Ridwan Kamil Membawa Petaka, Bandung Banjir Hebat (Berita 24 Oktober 2016), Banjir di Bandung sudah Diingatkan Sebelumnya

Sudah saatnya Ridwan Kamil keluar dari zona nyaman pencitraan. Berdiskusi dengan warga, para tokoh masyarakat, dan mahasiswa yang kritis, analitis, intelektual yang selama ini selalu dihindari. Bila tidak maka 'balon akan meledak' karena dunia maya dan media itu sebenarnya ibarat pasar uang dan pasar modal dalam dunia ekonomi. Besar iya namun terjadi kesenjangan dalam sektor riil. Bila kesenjangan itu semakin besar, maka hancurlah dunia perekonomian alias krisis. 

Ditulis oleh: Rifan Abdul Azis – Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (e-mail: rifan.abdul.azis@student.upi.edu)

---

Tanggapan dari Ridwan Kamil.

untitled-580226ccc4afbdd429fadcad.jpg
untitled-580226ccc4afbdd429fadcad.jpg
Tanggapan lainnya yang patut kita tunggu.
untitled-5804c67e94977328211c2690.jpg
untitled-5804c67e94977328211c2690.jpg
Data dan referensi:

Alat fitness:

Soal Alat Fitness Dewan 700 Juta, Ridwan Kamil Enggan Komentar  

Condotel:

Pembangunan Condotel di KBU Harus di Hentikan 
Pembangunan Kondotel di KBU Bermasalah
Berdiri di Kawasan Bandung Utara, Hotel Ini Belum Miliki Izin

PPP LRT dan Wisata Halal:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun