Mohon tunggu...
Rifan Abdul Azis
Rifan Abdul Azis Mohon Tunggu... Penulis - duduak samo randah tagak samo tinggi

duduk sama rendah berdiri sama tinggi

Selanjutnya

Tutup

Money

Analisis Perbandingan APBNP 2016 dengan RAPBN 2017, Perekonomian Indonesia Dalam Bahaya

8 September 2016   06:56 Diperbarui: 29 Januari 2017   22:14 6325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gali Lubang Tutup Lubang

Sumber Data: Diolah dari Kemenkeu
Sumber Data: Diolah dari Kemenkeu
Neraca keseimbangan primer dapat menggambarkan kesahatan anggaran negara. Perhitungan dari neraca ini adalah pendapatan negara total dikurangi belanja diluar pembayaran bunga hutang. Dengan neraca keseimbangan primer yang negatif ini berarti pemerintah harus berhutang untuk membatar hutang pokok dan bunga hutang lama. Ini menandakan ketidaksehatan anggaran karena hutang tidak digunakan untuk kegiatan produktif.

Selain itu defisit anggaran juga naik untuk RAPBN 2017 yang asalnya Rp 296,7T menjadi Rp 332,8T yaitu sekitar 2,41% dari yang asalnya 2,35% ini benar-benar kondisi yang bahaya untuk perekonomian tanah air tercinta kita kedepan. Memang ada kenaikan pembiyaan anggaran (itupun untuk bayar hutang) namun sekali lagi apa artinya ini bila kita lihat neraca keseimbangan primer dan defisit yang juga semakin naik? Bisa saja neraca keseimbangan primer kembali naik yang dimana menandakan pembiyaan pembangunan tidak banyak diserap untuk hal-hal yang produktif.

Shortfall dan Pemangkasan

Sumber Data: Diolah dari Kemenkeu
Sumber Data: Diolah dari Kemenkeu
Sepertinya amnesti pajak tidak memberikan banyak harapan pada pemasukan negara, Sri Mulyani memperkirakan shortfall (kekurangan penerimaan negara dari pajak) 2016 sebesar Rp 219T.(Koran Tempo 5/9/2016)  Shortfall akan berpotensi kian bengkak jika penerimaan dari amnesti pajak sebesar Rp 165T tak tercapai. Sampai akhir pekan lalu, penerimaan tebusan dari amnesty pajak hanya baru Rp 4,36T.

Pajak adalah sumber pemasukan utama dalam sistem ekonomi kapitalis, ini dikarenakan kekayaan alam yang seharusnya menjadi pemasukan utama negara Indonesia diberikan kepada individu. Sistem ekonomi kapitalis menjamin kebebasan hak milik dan pengelolaan individu sekalipun terhadap kekayaan alam yang sejatinya adalah milik umum. Maka dari itu pajaklah harapan pemasukan negara bagi sistem ekonomi kapitalis.

Tak dapat dipungkiri Sri Mulyani membawa perubahan besar terhadap postur APBNP 2016. Sri Mulyani memotong belanja transfer daerah dan belanja pemerintah pusat. Bahkan Wapres JK mewacanakan pemangkasan anggaran untuk ketiga kalinya akibat kekurangan uang penerimaan negara.(ibid) pemangkasan jilid I yaitu bulan Mei 2015 sebesar Rp 50,6T, pemangksan jilid II yaitu bulan Agustus 2016 sebesar Rp 137,6T dan prediksi pemangkasan selanjutnya dalah sekitar Rp 200T, ini benar-benar sesuatu yang ‘luar biasa’ untuk keberlangsungan ekonomi kita kedepan.

Permasalahan pelik dan sistemik ini perlu solusi tuntas untuk menanganinya, sejatinya pangkal permasalahan APBN yang ruwet ini adalah pedoman yang digunakan, seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, Jokowi berpegang pada pedoman kebijakan perpajakan, belanja, dan pembiayaan. Pedoman ini adalah pedoman ekonomi kapitalis. Pajak tidak bisa diharapkan untuk menggenjot penerimaan negara dan menyeimbangkannya dengan pengeluaran negara di Indonesia. Bahkan pajak dianggap memeras dan mencekik rakyat. Padahal negara Indonesia ini sungguh kaya sekali alamnya. Bila ada orang yang mati kelaparan di Indonesia itu artinya bunuh diri. Dan bila kekayaan alam ini tidak dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat maka itu artinya bunuh diri ekonomi atau lebih tepatnya bunuh diri bangsa.

Sudah saatnya ekonomi Indonesia berpedoman kepada pedoman yang sesuai fitrah. Pedoman yang akan membuat distribusi kekayaan merata. Pedoman yang memiliki kejelasan dan keadilan hak milik. Pedoman yang bisa mengelola kekayaan sesuai dengan hak milik. Pedoman itu adalah sistem ekonomi Islam dengan APBN syariahnya.

ditulis oleh: Rifan Abdul Azis - Mahasiswa Prodi Ilmu Ekonomi Dan Keuangan Islam, Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pendidikan Indonesia. (rifan.abdul.azis@student.upi.edu)

Baca Juga : Cara Menerapkan Sistem Ekonomi Islam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun