Adapun kontrak asuransi yaitu mempunyai ciri-ciri pokok sebagai berikut;
- Adanya sejumlah pembayaran dari peserta asuransi kepada perusahaan asuransi
- Kesanggupan membayar sejumlah keuntungan yang belum pasti dari perusahaan asuransi kepada peserta asuransi
- Peristiwa yang di maksud bersifat tidak pasti, jumlah kerugian yang dialami juga tidak di ketahui jumlahnya.
Akad judi menurut Dr. Husain Hamid Hisan merupakan akad gharar, karena dari masing-masing pihak yang berjudi dan bertaruh tidak menentukan pada waktu akad, jumlah yang di ambil ataupun jumlah yang ia berikan, itu bisa di tentukan nanti tergantung pada suatu peristiwa yang tidak pasti, yaitu jika menang maka ia akan mengetahui jumlah yang diambil, dan jika kalah maka ia mengetahui jumlah yang akan ia berikan kepada pihak yang menang.
Jadi judi itu merupakan suatu perbuatan atau tindakan yang sangat buruk untuk dilakukan bagi manusia. Jadi jauhilah suatu kegiatan yang berbau perjudian.
DAFTAR PUSTAKA
- Ir. Adiwarman A. Karim, S.E.,M.B.A.,M.A.E.P. 2004. BANK ISLAM Analisis Fikih dan Keuangan.PT Rajagrafindo Persada. Jakarta.
- Ancarya. 2007. AKAD DAN PRODUK BANK SYARIAH. PT RajaGrafindo Persada. Jakarta.
- M. Nur Rianto Al Arif. 2015. PENGANTAR EKONOMI SYARIAH Teori dan Praktik. CV Pustaka Setia. Bandung.
- Prof. Dr. Wirjono Prudjodikoro, SH. 2008. TINDAK-TINDAK PIDNA TERTENTU DI INDONESIA.PT Refika Aditama. Bandung.
- Rahman, Afzahur. 1996. DOKTRIN EKONOMI ISLAM JILID IV. PT Dana Bakti Wakaf.Yogyakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H