Mohon tunggu...
Rifandi DwiA
Rifandi DwiA Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Konsep Ekonomi Islam menurut Abu Yusuf dan Abu Ubaid

27 Februari 2018   15:56 Diperbarui: 27 Februari 2018   16:14 5526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Definisi Ekonomi Islam

Pada dasarnya suatu ilmu pengetahuan yang berupaya memandang, meninjau, meneliti yang pada akhirnya menyimpulkan dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara islami merupakan bagian dari definisi ekonomika islam itu senidiri.

Pemikiran Ekonomi Islam

Abu Yusuf (113-182 H/731-798 M)

Salah satu karya abu yusuf yang sangat monumental adalah kitab kharai (buku tentang perpajakan). Kitab ini merupakan rujukan bagi khalifah harun ar-rasyid dalam mengelola lembaga baitulmal dengan baik dan benar. Kitab ini berisi mengenai berbagai sumber pendapatan negara, serta mengumpulkan dan mendistribusikan

Setiap jenis harta tersebut sesuai dengan syariat islam. Kekuatan utama pemikiran abu yusuf adalah dalam masalah keuangan publik. Dengan daya observasi dan analisisnya yang tinggi, abu yusuf menguraikan masalah keuangan dan menunjukkan beberapa kebijakan yang harus diadopsi kehidupan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Selain permasalahan perpajakan, abu yusuf juga menguraikan mengenai cara memperoleh sumber pembelanjaan dan pembangunan jangka panjang. Seperti, pembangunan jembatan dan bendungan serta menggali saluran kecil dan besar. Pemikiran abu yusuf yang sistematis tentang keuangan publik ini mendahului kajian keuangan publik di barat.

Dalam pandangan abu yusuf tugas utama pengusaha adalah mewujudkan dan menjamin kesejahteraan rakyatnya. Ia selalu menekankan pentingnya memenuhi kebutuhan rakyat dan mengembangkan berbagai proyek yang berorientasi pada kepentingan umum. Selain dibidang keuangan publik, abu yusuf memberikan pandangannya pula mengenai seputar mekanisme pasar dan harga, seperti sebagaimana harga itu ditentukan dan bagaimana dampak dari berbagai jenis pajak yang diterapkan oleh pemerintah terhadap harga yang tercipta di pasar.

Pandangan abu yusuf tersebut jika dikaitkan dengan praktik ekonomi saat ini menunjukkan bahwa negara harus berperan penting dalam pembangunan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur penting dan harus disediakan oleh pemerintah karena infrastruktur merupakan hal yang dapat melancarkan berbagai kegiatan ekonomi. Abu yusuf memiliki pandangan pula mengenai tanah yang belum dimanfaatkan menurutnya, semua jenis tanah tersebut harus diberikan kepada seseorang yang dapat mengembangkannya dan membayar pajak yang diterapkan pada tanah tersebut.

Pendapat abu yusuf ini jika dikaitkan dengan saat ini masih relevan karena di indonesia terdapat banyak tanah yang belum dimanfaatkan negara harus mengambil peranaan jika pemilik tanah tidak mampu menjadikan tanah tersebut produktif dan mengambil hasilnya berupa pajak untuk pendapatan negara. Kebijakan inilah yang dikenal sebagai reformasi pertahanan.

Untuk meningkatkan kesejahteraan dan menjamin pemanfaatan sumber-sumber daya, abu yusuf berpendapat bahwa sumber alam seperti air, rumput, dan sebagainya tidak boleh dibatasi pada individu tertentu, tetapi harus disediakan secara gratis bagi semua. Dalam hal penetapan pajak, abu yusuf cenderung menyetujui negara mengambil bagian dari hasil pertanian para petani dibandingkan dengan menarik sewa dari lahan pertanian. Menurutnya, cara ini lebih adil dan tampaknya akan memberikan hasil produksi yang lebih besar dengan memberikan kemudahan dalam memperluas tanah garapan. Abu yusuf menekankan bahwa penetapan pajak secara proporsional dapat meningkatkan pendapatan negara dari pajak tanah dan disisi lain mendorong para petani untuk meningkatkan produksinya.

Abu Ubaid (150-224 H)

Kitab al-amwl adalah kitab abu ubaid yang menjadi fokus perhatiannya. Kitab al-amwl dibagi dalam beberapa bagian dan bab yang tidak proporsional isinya. Abu ubaid secara singkat membahas hak dan kewajiban pemerintah terhadap rakyantnya serta hak dan kewajiban rakyat terhadap pemerintahnya, dengan studi khusus mengenai kebutuhan terhadap pemerintah yang adil. Bab selanjutnya, yang merupakan bab pelengkap, menguraikan berbagai jenis pemasukan negara yang dipercayakan kepada penguasa atas nama rakyat serta berbagai landasan hukumnya dalam al-quran dan sunnah. Dalam bab ini abu ubaid memberikan priorotas pada pendapatan negara yang menajadi hak Rasulullah SAW. Seperti fai, bagian khums dan safi, serta pengalokasiannya baik pada masa Rasulullah SAW.  Maupun setelahnya.

Kepemilikan pribadi dan kepemilikan pubik diakui dalam pemikiran ekonomi abu ubaid. Selain itu abu ubaid mencetuskan pemberian tanah kepada masyarakat untuk diolah dan dibebaskan dari membayar pajak. Akan tetapi, jika tanah tersebut dibiarkan mengganggur selama 3 tahun berturut-turut, akan didenda dan dialihkan kepemilikannya oleh penguasa.

Berkaitan dengan fungsi uang dalam perekonomian, abu ubaid mengakui fungsi uang dalam perekonomian, abu ubaid mengakui fungsi uang hanya sebagai standar nilai pertukaran dan media pertukaran. Pernyataan abu ubaid menunjukkan bahwa ia mendukung teori konvensional mengenai uang logam walaupun sama sekali tidak menjelaskan mengapa emas dan perak tidak layak untuk apapun, kecuali keduanya menjadi harga dari barang dan jasa.

Salah satu ciri dari kitab al-amwl adalah pembahasan tentang timbangan dan ukuran, yang baisa digunakan dalam menghitung beberapa kewajiban agama yang berkaitan dengan harta atau denda, dalam satu bab khusus.    

Pemikiran Ekonomi  yang diajukan oleh abu ubaid adalah sebagai berikut:

1. Negara memiliki sumber pendapatan yang utama dari fai, khums dan shaadaqah serta pendistribusian atas berbagai pendapatan negara tersebut kepada masyarakat.

2. Kepentingan individu apabila bersentuhan dengan kepentingan publik,  kepentingan publik harus diutamakan.

3. Pendistribusian yang berbeda atas kelompok badai dan urban, yaitu kelompok urban mendapatkan hak yang lebih dibandingkan dengan badai karena sumbangsihnya terhadap negara.

4. Menentang pendapat yang menyatakan bahwa pembagian harta zakat harus dilakukan secara merata diantara delapan kelompok penerima zakat dan cenderung menentukan suatu batas tertinggi terhadap bagian perorangan.

5. Fungsi uang yang hanya sebagai sarana pertukaran dan sarana penyimpan nilai.

6. Konsep timbangan dan ukura dalam transaksi ekonomi.  

Daftar Pustaka:

Pusat pengkajian dan pembangunan ekonomi islam, 2008, ekonomi islam

Sholahuddin Muhammad, 2007, asas asas ekonomi

Rianto Nur, 2015, Pengantar Ekonomi Syariah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun