Mohon tunggu...
Rifandi DwiA
Rifandi DwiA Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Konsep Ekonomi Islam menurut Abu Yusuf dan Abu Ubaid

27 Februari 2018   15:56 Diperbarui: 27 Februari 2018   16:14 5526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Abu Ubaid (150-224 H)

Kitab al-amwl adalah kitab abu ubaid yang menjadi fokus perhatiannya. Kitab al-amwl dibagi dalam beberapa bagian dan bab yang tidak proporsional isinya. Abu ubaid secara singkat membahas hak dan kewajiban pemerintah terhadap rakyantnya serta hak dan kewajiban rakyat terhadap pemerintahnya, dengan studi khusus mengenai kebutuhan terhadap pemerintah yang adil. Bab selanjutnya, yang merupakan bab pelengkap, menguraikan berbagai jenis pemasukan negara yang dipercayakan kepada penguasa atas nama rakyat serta berbagai landasan hukumnya dalam al-quran dan sunnah. Dalam bab ini abu ubaid memberikan priorotas pada pendapatan negara yang menajadi hak Rasulullah SAW. Seperti fai, bagian khums dan safi, serta pengalokasiannya baik pada masa Rasulullah SAW.  Maupun setelahnya.

Kepemilikan pribadi dan kepemilikan pubik diakui dalam pemikiran ekonomi abu ubaid. Selain itu abu ubaid mencetuskan pemberian tanah kepada masyarakat untuk diolah dan dibebaskan dari membayar pajak. Akan tetapi, jika tanah tersebut dibiarkan mengganggur selama 3 tahun berturut-turut, akan didenda dan dialihkan kepemilikannya oleh penguasa.

Berkaitan dengan fungsi uang dalam perekonomian, abu ubaid mengakui fungsi uang dalam perekonomian, abu ubaid mengakui fungsi uang hanya sebagai standar nilai pertukaran dan media pertukaran. Pernyataan abu ubaid menunjukkan bahwa ia mendukung teori konvensional mengenai uang logam walaupun sama sekali tidak menjelaskan mengapa emas dan perak tidak layak untuk apapun, kecuali keduanya menjadi harga dari barang dan jasa.

Salah satu ciri dari kitab al-amwl adalah pembahasan tentang timbangan dan ukuran, yang baisa digunakan dalam menghitung beberapa kewajiban agama yang berkaitan dengan harta atau denda, dalam satu bab khusus.    

Pemikiran Ekonomi  yang diajukan oleh abu ubaid adalah sebagai berikut:

1. Negara memiliki sumber pendapatan yang utama dari fai, khums dan shaadaqah serta pendistribusian atas berbagai pendapatan negara tersebut kepada masyarakat.

2. Kepentingan individu apabila bersentuhan dengan kepentingan publik,  kepentingan publik harus diutamakan.

3. Pendistribusian yang berbeda atas kelompok badai dan urban, yaitu kelompok urban mendapatkan hak yang lebih dibandingkan dengan badai karena sumbangsihnya terhadap negara.

4. Menentang pendapat yang menyatakan bahwa pembagian harta zakat harus dilakukan secara merata diantara delapan kelompok penerima zakat dan cenderung menentukan suatu batas tertinggi terhadap bagian perorangan.

5. Fungsi uang yang hanya sebagai sarana pertukaran dan sarana penyimpan nilai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun