Definisi Ekonomi Islam
Pada dasarnya suatu ilmu pengetahuan yang berupaya memandang, meninjau, meneliti yang pada akhirnya menyimpulkan dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara islami merupakan bagian dari definisi ekonomika islam itu senidiri.
Pemikiran Ekonomi Islam
Abu Yusuf (113-182 H/731-798 M)
Salah satu karya abu yusuf yang sangat monumental adalah kitab kharai (buku tentang perpajakan). Kitab ini merupakan rujukan bagi khalifah harun ar-rasyid dalam mengelola lembaga baitulmal dengan baik dan benar. Kitab ini berisi mengenai berbagai sumber pendapatan negara, serta mengumpulkan dan mendistribusikan
Setiap jenis harta tersebut sesuai dengan syariat islam. Kekuatan utama pemikiran abu yusuf adalah dalam masalah keuangan publik. Dengan daya observasi dan analisisnya yang tinggi, abu yusuf menguraikan masalah keuangan dan menunjukkan beberapa kebijakan yang harus diadopsi kehidupan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Selain permasalahan perpajakan, abu yusuf juga menguraikan mengenai cara memperoleh sumber pembelanjaan dan pembangunan jangka panjang. Seperti, pembangunan jembatan dan bendungan serta menggali saluran kecil dan besar. Pemikiran abu yusuf yang sistematis tentang keuangan publik ini mendahului kajian keuangan publik di barat.
Dalam pandangan abu yusuf tugas utama pengusaha adalah mewujudkan dan menjamin kesejahteraan rakyatnya. Ia selalu menekankan pentingnya memenuhi kebutuhan rakyat dan mengembangkan berbagai proyek yang berorientasi pada kepentingan umum. Selain dibidang keuangan publik, abu yusuf memberikan pandangannya pula mengenai seputar mekanisme pasar dan harga, seperti sebagaimana harga itu ditentukan dan bagaimana dampak dari berbagai jenis pajak yang diterapkan oleh pemerintah terhadap harga yang tercipta di pasar.
Pandangan abu yusuf tersebut jika dikaitkan dengan praktik ekonomi saat ini menunjukkan bahwa negara harus berperan penting dalam pembangunan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur penting dan harus disediakan oleh pemerintah karena infrastruktur merupakan hal yang dapat melancarkan berbagai kegiatan ekonomi. Abu yusuf memiliki pandangan pula mengenai tanah yang belum dimanfaatkan menurutnya, semua jenis tanah tersebut harus diberikan kepada seseorang yang dapat mengembangkannya dan membayar pajak yang diterapkan pada tanah tersebut.
Pendapat abu yusuf ini jika dikaitkan dengan saat ini masih relevan karena di indonesia terdapat banyak tanah yang belum dimanfaatkan negara harus mengambil peranaan jika pemilik tanah tidak mampu menjadikan tanah tersebut produktif dan mengambil hasilnya berupa pajak untuk pendapatan negara. Kebijakan inilah yang dikenal sebagai reformasi pertahanan.
Untuk meningkatkan kesejahteraan dan menjamin pemanfaatan sumber-sumber daya, abu yusuf berpendapat bahwa sumber alam seperti air, rumput, dan sebagainya tidak boleh dibatasi pada individu tertentu, tetapi harus disediakan secara gratis bagi semua. Dalam hal penetapan pajak, abu yusuf cenderung menyetujui negara mengambil bagian dari hasil pertanian para petani dibandingkan dengan menarik sewa dari lahan pertanian. Menurutnya, cara ini lebih adil dan tampaknya akan memberikan hasil produksi yang lebih besar dengan memberikan kemudahan dalam memperluas tanah garapan. Abu yusuf menekankan bahwa penetapan pajak secara proporsional dapat meningkatkan pendapatan negara dari pajak tanah dan disisi lain mendorong para petani untuk meningkatkan produksinya.