Dari semua kejahatan seksual yang terjadi tidak sedikit yang mengalaminya. Namun, sudah banyak korban yang merasakannya dan mengalaminya. Hal ini juga terjadi pada calon istri saya, sering kali ia mendapatkan perilaku pelecehan seksual melalui tindakan verbal, yaitu dengan cara diklakson, dipepet saat berkendara, disiul-siulkan.
Hal tersebut juga dialami oleh kerabat dari calon istri saya, sewaktu ia sepulang dari acara, ia pulang menggunakan KRL, kejahatan seksual terjadi pada dirinya, ia mengalami kejahatan seksual fisik, yaitu dengan menggesekan alat vital sang pria ke area belakang dirinya, ia juga mengalami sentuhan pada area belakangnya. Kejadian-kejadian tersebut suatu penyakit norma sosial dan beragama.
Apabila penyakit ini dibiarkan dan tidak ditindak tegas dengan undang-undang yang melindungi para korban, maka akan terus bergelimpangan korban-korban baru lagi.Â
Penyakit apabila tidak disembuhkan atau diobati, maka dapat menjadi kronis, sama halnya dengan kejahatan seksual, merupakan penyakit norma sosial, budaya dan agama, maka akan menjadi akar yang terus menerus meregenerasi. Manusia hidup butuh ketenangan dan perlindungan, karena mereka punya hak dalam setiap kehidupannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H