Aksi yang tercatat telah pelaku lakukan sejak 2019 juga menunjukkan bahwa ketika ia telah merasa berhasil menjalankan aksi-aksi sebelumnya, membuat ia ingin mengulanginya dengan bentuk penipuan yang telah dikembangkan menjadi lebih beragam sesuai dengan perkembangan teknologi.
Salah satu faktor yang menyebabkan timbulnya kejahatan aksi penipuan seperti yang tertuang di atas sejalan dengan (Ananda S, 2009 : 364) yang mengemukakan pengertian dari penipuan itu sendiri, yaitu adalah suatu perbuatan atau membuat, perkataan seseorang yang tidak jujur atau bohong dengan maksud untuk menyesatkan atau mengakali orang lain untuk kepentingan dirinya atau kelompok.Â
Juga sejalan dengan pendapat R. Sugandhi (1980 : 396-397) yang mengemukakan bahwa penipuan adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu, dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak. Berdasarkan pengertian penipuan sesuai dengan pendapat di atas, jelas sekali bahwa penipuan merupakan hal yang dilakukan secara sadar dan sengaja baik melalui perkataan, perbuatan, maupun keadaan yang tidak dilandaskan dengan kebenaran. Pelaku penipuan mengharapkan terpenuhinya segala kebutuhannya dengan cara mengelabui sang korban.
Syahrul Nawir Nur (2014) dalam penelitiannya menyimpulkan bahwa peranan korban dalam tindak pidana penipuan memiliki peranan yang cukup besar, karena terlalu memberikan kepercayaan yang besar kepada si pelaku dan kurangnya kehati-hatian yang mengakibatkan si korban dengan mudah dijadikan korban oleh pelaku. Berdasarkan hal tersebut pula, dapat penulis tarik sebuah kesimpulan bahwa jika seorang calon pembeli memiliki sikap kehati-hatian yang sangat tinggi dan teliti dalam melakukan jual beli secara online, niat dan cara apapun yang akan dilakukan oleh sang pelaku tidak akan berjalan mulus.
Penelitian mengenai maraknya aksi penipuan dalam berbelanja online ini mempunyai peranan yang penting mengingat banyaknya aksi penipuan yang terjadi di Indonesia khususnya dalam berbelanja online. Nantinya, penulis mengharapkan penelitian ini akan berguna dalam menghasilkan informasi baru yang dapat memperluas wawasan, membuktikan hasil analisis yang ada dengan kebenaran data yang diperoleh sehingga tidak menimbulkan keraguan akan informasi terkait, dan melakukan pengembangan informasi sehingga akan menimbulkan kejelasan akan suatu masalah yang sedang diteliti.Â
Berdasarkan semua yang telah diuraikan di atas, penulis menarik beberapa permasalahan yaitu faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya aksi kejahatan penipuan dalam berbelanja online, bagaimana upaya penanggulangan tindak kejahatan tersebut, dan peraturan apa saja yang menjadi dasar hukumnya.
METODE
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif, melakukan pendalaman akan suatu fenomena dengan cara menganalisanya. Analisa tersebut harus berpedoman pada data yang diperoleh berdasarkan fakta, menggunakan teori dan penelitian terdahulu sebagai landasan untuk menguatkan analisa, dan memberikan suatu kesimpulan terhadap hasil analisa tersebut. Penelitian ini bersifat deskriptif, memberikan suatu deskripsi atau gambaran secara sistematis mengenai suatu fenomena dan hubungan fenomena yang sedang diteliti antara satu dengan yang lainnya.
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder, yaitu data yang diperoleh secara tidak langsung melalui bahan bacaan yang tersedia yang berkaitan dengan tema penelitian penulis.
Teknik pengumpulan data penulis lakukan dengan library research atau studi pustaka yaitu dengan mencari dan membaca informasi dari berbagai bahan bacaan seperti artikel, Â jurnal, dan buku yang memiliki kaitan dengan tema penelitian yang dibahas.
Analisis data dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif dengan memberikan deskripsi secara terarah dan aktual. Metode tersebut juga akan digunakan untuk membuat suatu kesimpulan dan saran.