Mohon tunggu...
Rifa Nabilah
Rifa Nabilah Mohon Tunggu... Lainnya - -

Pendidikan Sosiologi, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Potret Kehidupan Sosial Masyarakat Permukiman Kumuh di Kampung Lebak Sambel, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak

9 Desember 2020   18:57 Diperbarui: 9 Desember 2020   19:28 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kawasan Permukiman Kumuh di Kampung Lebak Sambel, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak

Sebagai pusat aktivitas bagi masyarakat, kota identik dengan kemajuan sosial dan ekonominya. Dibalik itu semua tidak dapat dipungkiri bahwa kemajuan kota bisa menimbulkan berbagai masalah sosial seperti terbentuknya permukiman kumuh.

Menurut UU Nomor 1 Tahun 2011, permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.

Bukan hanya di kota-kota besar saja, permukiman kumuh ini sudah mulai terlihat di ibu kota kabupaten, salah satunya di Kampung Lebak Sambel, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. 

Permukiman kumuh lumrah ditemui di pinggir sungai, pinggir rel kereta, kolong jembatan, dan tempat-tempat lainnya yang tidak layak huni. Begitupun di Rangkasbitung, permukiman kumuh banyak tersebar diberbagai titik salah satunya di pinggiran rel kereta api. 

Sebagaimana dikemukakan oleh Budi Sinulingga (2005) tentang kriteria permukiman kumuh, kondisi permukiman disana sesuai dengan kriteria-kriteria tersebut seperti kondisi bangunan yang tidak layak, kebersihan tidak terjaga, kekurangan air bersih, dan tidak terdapat MCK yang memadai karena keterbatasan lahan.

Permukiman kumuh sendiri terbentuk akibat adanya masyarakat miskin. Berdasarkan hasil wawancara dan observasi oleh beberapa informan, mereka yang tinggal dipermukiman kumuh rata-rata berasal dari luar daerah dan datang ke Rangkasbitung untuk mencari pekerjaan. Karena faktor ekonomi, mereka terpaksa mencari tempat tinggal seadanya yang tidak memakan banyak biaya dalam pembangunannya. 

Kondisi ini sangat memprihatinkan, jika terus dibiarkan maka kesehatan masyarakat yang tinggal di permukiman kumuh akan terganggu, untuk itu perlu adanya upaya dari pemerintah untuk mengatasi masalah sosial ini. 

Mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak, telah dituliskan bahwa adanya suatu "Program Perwujudan Pengembangan Kawasan Permukiman" yang terdiri dari beberapa poin salah satunya perbaikan dan peningkatan kualitas lingkungan perumahan, khususnya untuk perumahan dan kawasan kumuh. 

Lalu dalam "Rencana Terpadu dan Program Investasi Infrastruktur Jangka Menengah Kabupaten Lebak" juga dijelaskan mengenai visi penataan bangunan dan lingkungan dari Kabupaten Lebak ini adalah terwujudnya bangunan, gedung dan lingkungan yang layak huni dan berjati diri. Namun pada kenyataannya, pemerintah belum bisa memaksimalkan penataan permukiman kumuh di Kabupaten Lebak.

Masyarakat yang tinggal di permukiman kumuh Kampung Lebak Sambel mengatakan bahwa sebenarnya mereka takut akan adanya penggusuran, karena tanah yang ditempati untuk tinggal adalah milik PT. KAI yang sifatnya tidak permanen dan sewaktu-waktu akan digunakan kembali untuk pembangunan rel kereta api.

Mereka sebenarnya tidak nyaman tinggal dipinggir rel kereta api, namun seperti yang diungkapkan oleh informan, mereka juga takut akan penggusuran. Mereka ingin pindah ke tempat yang lebih layak namun kondisi finansial yang tidak mencukupi menjadi masalah utama. 

Kabarnya PT.KAI akan menggusur permukiman tersebut pada tahun 2021 dan para penduduk disana telah diberikan surat pemberitahuan agar segera mempersiapkan kepindahannya.

Bapak Kurni selaku informan juga mengatakan bahwa masyarakat disana rentan terjadi konflik yaitu antara masyarakat asli dan pendatang. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan latar belakang kebudayaan seperti yang pernah dialami oleh bapak Kurnia sendiri,

"Saya kan ada keturunan dari Jawa Timur ya kadang kalo ngomong agak keras, eh dikiranya lagi ngebentak sama orang sini, padahal logatnya begitu, yaudah jadi salah paham". 

Hal-hal kecil seperti itu jika tidak disikapi dengan baik bisa menjadi hal besar yang menimbulkan perpecahan.

Adapun di dalam kehidupan sosialnya, mayoritas pekerjaan masyarakat Kampung Lebak Sambel adalah pedagang kaki lima di wilayah pasar Rangkasbitung, selain itu ada juga yang bekerja sebagai kuli panggul, pengepul barang bekas, pengamen dan sebagainya.

Untuk interaksinya sendiri, masyarakat disana masih terbilang erat dibandingkan masyarakat perkotaan pada umumnya. Hal tersebut terjadi karena mereka memiliki perasaan senasib sehingga rasa kekeluargaannya masih terbilang kental. Anak-anak disana juga setiap sore sering terlihat bermain bersama di sekitar rel kereta api. Dapat kita lihat bahwa masyarakat disana memiliki rasa kekeluargaan tinggi meski dalam keterbatasan ekonomi.

Jika dilihat dari aspek sosiologis, keadaan masyarakat yang tinggal dipermukiman kumuh ini dapat digambarkan melalui teori struktural fungsional Talcott Parsons. Dalam teori ini ada yang dinamakan teori kesukarelaan aksi sosial yang menjelaskan bahwa setiap individu membuat pilihannya sendiri tetapi mereka pada dasarnya telah diatur oleh keadaan.

Di dalam struktural fungsional, ada aturan atau kondisi yang tidak bisa diubah dan apabila kita tidak mampu mencapainya akan melahirkan sebuah motivasi disposisi yaitu keputusan jalan tengah dari keadaan yang tidak dapat dicapai. Teori ini menekankan bahwa tindakan individu sebenarnya tidak dipilih secara individu tetapi dipaksa secara struktural fungsional untuk menjadi sesuai objektivitas.

Berdasarkan teori tersebut dapat dikaitkan bahwa masyarakat yang tinggal dipermukiman kumuh ini seakan bebas memilih untuk menentukan tempat tinggalnya, namun pada kenyataannya mereka terbatas pada kondisi ekonominya sehingga sebagai jalan tengahnya mereka memilih pinggiran rel kereta ini sebagai lokasi tempat tinggal. Hal ini berhubungan dengan kenyataan bahwa mereka adalah masyarakat kurang mampu yang memiliki keterbatasan untuk membeli atau menyewa rumah yang layak huni.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun